Oknum Guru Pramuka SMP.Negeri.5.Kubu Raya Dilaporkan ke Polisi

Kubu Raya tribuntipikor.com
Seorang oknum Guru Pengajar Pramuka di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) 5, Kecamatan sungai raya Kabupaten Kubu Raya
dilaporkan ke polisi atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan terhadap muridnya yang bernama Alamsyah.

Laporan tersebut dibuat oleh Karsidah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kubu Raya Tanda Bukti Laporan Pengaduan No: TBL/435/X/2025/Kalbar / Polres Kubu Raya
Tanggal,16.Oktober 2025,Sekiea Pukul.13.00.WIB.

Pada hari Rabu Tanggal.15.Oktober 2025.sekira pukul,09.00.Wiba.,di.SMP.Negeri.5. kecamatan sungai raya ,telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak ( cucu saya ) an.Alamsyah yang dilakukan oleh guru Pramuka berinisial. AR.

Kejadian bermula ketika cucu saya disuruh oleh terlapor membaca UUD 1945.,Namun cucu saya Grogi sehingga membacanya tidak lancar ,kemudian terlapor marah keoada cucu saya.,dan melakukan kekerasan berupa menarik Kerah baju sambil mencekik leher cucu saya hingga kesulitan bernapas, dan ketika guru lain yang lewat ternyata tidak menghiraukan atau melerai kejadian tersebut., kemudian terlapor menjepit leher cucu saya dan menyeret ,serta mendorong cucu saya kedinding sebanyak dua kali .,
Atas kejadian tersebut saya melapor ke,Polres Kubu Raya guna Proses Hukum lebih lanjut.
Sumber berita Sesuai Tanda bukti laporan Pengaduan Karsidah.No: TBL/435/X/2025.Polres Kubu raya.
Tanggal.16 Oktober 2025.sekira Pukul.13.00.WIB

Script : Dr.Herman Hofi Munawar Pemerhati dan Pengamat Hukum Kalimantan barat
Mengatakan kalau demikian sangat jelas telah memenuhi unsur penganiayaan sebagai mana kekerasan fisik yang diatur dalam fasal 351 KUHP Pasal 76C dan Pasal 80 UUPA, serta unsur Penganiayaan dalam Pasal 351.KUHP ,adanya perbuatan mencekik siswa hingga kesulitan bernapas ,dapat terindikasi ada nya bahaya fisik serius ,selain itu korban adalah anak dubawah umur , maka ancaman pidana yang paling memberatkan sebagaimana UU.No.35 Th.2014.tentang perubahan Atas UU.No.23.tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ,bahkan ancaman pidana memberatkan pelaku karena Status pelaku ( terlapor ) adalah orabg yang secara profesional memiliki kewajiban untuk melindungi dan mendidik korban, bukan malah melakukan kekerasan ., ujar Herman Hofi..

Yang meyedihkan lagi ada guru lain namun membiarkan tindak kekerasan pada anak terjadi.
Ada guru lain yang lewat tapi tidak menghiraukan maka yang bersangkutan dapat diancam pidana sercara etik, setiap guru memiliki kewajiban untuk melerai dan melindungi murid dari kekerasan .

Bisa dimaknai ada nya unsur pembiaran .,
Hal ini yang diatur dalam UUPA, dan terdapat pada Pasal 55.KUHP, dimaknai turut serta..
Pungkas,nya.

( Tim Redaksi )

Pos terkait