Way Kanan.tribun tipikor
Dua proyek pembangunan yang sedang berjalan di lingkungan Polres Way Kanan menjadi sorotan publik. Pasalnya, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya pembangunan gedung klinik dan aula Bhayangkari Polres Way Kanan yang saat ini tengah dikerjakan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada papan proyek yang memuat informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan.
Ketua Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Way Kanan, Ipara Rahmat, mengaku heran dengan keberadaan dua proyek tersebut.
“Proyek sebesar itu seharusnya jelas sumber dananya dari mana, siapa pelaksana serta berapa nilainya. Ini kok seperti proyek misterius, tanpa papan informasi. Padahal masyarakat berhak tahu,” ujar Ipara Rahmat, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, proyek pemerintah maupun lembaga negara wajib mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat yang uang pajaknya digunakan untuk pembangunan,” tegasnya.
“Jika proyek ini menggunakan dana APBD atau APBN, maka wajib diumumkan secara terbuka. Jangan sampai publik bertanya-tanya, karena itu bisa menimbulkan dugaan negatif,” tambah Ipara.
Masyarakat berharap pihak Polres Way Kanan maupun instansi terkait dapat memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Keterbukaan informasi diyakini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.







