Transparansi publik dalam setiap proyek pemerintah sangatlah penting untuk memastikan akuntabilitas.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //
Proyek Pembangunan Infrastruktur saluran air Drainase dan Trotoar tepatnya yang berada di Jalan WR. Supratman sisi timur, turut Kelurahan Karang Pacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga dalam pelaksanaannya semakin tidak menghiraukan apa yang menjadi masukan dan/atau temuan sejumlah warga tentang berbagai dugaan adanya indikasi pelanggaran dalam pengerjaannya. Bahkan rekanan terkesan nekat dan sembrono.
Beberapa pihak berpendapat, kontraktor kesannya terburu-buru dalam menyelesaikan pembangunan proyek ini. Mungkin untuk menutupi kekurangan material dan menghindari pemeriksaan lebih lanjut.
Fakta dilokasi dari pantauan awak media memang ada sejumlah kecurigaan yang muncul, ditambah informasi yang disampaikan oleh sejumlah warga, diantaranya kebenaran yang sudah berjalan disaat pemasangan udit drainase, terlihat disamping lantai dasarnya tipis ternyata justru terdapat sejumlah udit drainase yang sudah terpasang bahkan tidak diberi landasan lantai dasar dengan material because.
Sebelumnya diberikan oleh link media ini dengan judul : Terkesan Asal-asalan, Proyek Infrastruktur Drainase di Jalan WR.Supratman Bojonegoro Diduga Langgar Standar Spesifikasi
Sehingga berdasarkan pengamatan awak media berikutnya di lapangan pada Kamis (23/10/2025), munculnya dugaan tentang kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan standar spesifikasi dan mutu yang ditetapkan, bisa dibilang benar adanya.
Proyek Pengadaan jenis Pengerjaan Kontruksi dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perumahan Pengawasan Pemukiman dan Cipta Karya ini, dengan nama tender Pembangunan Saluran Drainase dan Trotoar Jl. WR, Supratman sisi timur Kecamatan Bojonegoro.
Sementara, penggelontoran anggaran dananya dengan pagu senilai Rp7.789.210.800.00 Miliar dan HPSnya terketok dengan nilai mencapai Rp5.778.575.255.15 Miliar.
Untuk pemenang tendernya adalah dari CV. Solusi dengan alamat; Jl. Gubeng Kertajaya 7F/51 Surabaya (Kota) Jatim dengan harga Penawaran Rp5. 604.546.704.05 Miliar Terkoreksi Rp5. 604.546.704.05 Miliar dan Negoisasi Rp5. 557.476.377.05 Miliar.
Sangat disayangkan memang, bilamana dari indikasi pengurangan material pada lantai kerja saluran drainase khususnya saja sudah sangat minim, tentu dimungkinkan dapat menyebabkan pada struktur saluran drainase tersebut kurang kokoh.
Mirisnya lagi tampak pemasangan saluran drainase terlihat berbelok-belok dan naik turun tidak lurus walaupun sudah terlihat dikerjakan dengan sungguh-sungguh.
Hal ini tentunya sangat merugikan pada kualitas konstruksi dan dapat berdampak negatif terhadap daya tahan saluran drainase tersebut di masa depan.
Selain itu, tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi menambah catatan pelanggaran yang serius sehingga publik tidak dapat mengetahui secara detail sumber anggaran dananya dan waktu pengerjaannya termasuk siapa rekanan yang mengerjakan.
Disisi lain, tampak di sela-sela pembatas antara udit drainase, terlihat hingga saat ini masih juga belum di tutup dengan adukan semen, semacam ada pembiaran, karena minimnya pengawasan terhadap proyek ini. (Mandor, Pelaksana dan Konsultannya)
Kurangnya pengawasan, secara tidak langsung tentu dapat mengurangi kualitas pekerjaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko kegagalan infrastruktur saluran drainase tersebut di kemudian hari.
Sejumlah masyarakat dan pengamat berharap agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro segera melakukan audit terhadap pekerjaan ini, untuk memastikan kualitas proyek sesuai dengan standar yang ditetapkan dan mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang.
Hingga berita ini di unggah dari pihak Dinas PU. Cipta Karya masih belum memberikan tanggapannya terkait dugaan tersebut di atas. (King)
Editorial: Solikin Korwil Jatim





