WRC Laporkan Dugaan Gratifikasi Proyek PJU di Dishub Kuningan ke Kejati Jabar

Kuningan| Tribun TIPIKOR.com

Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) resmi melaporkan dugaan praktik gratifikasi yang diduga melibatkan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum WRC, Arie Chandra, SH., MH., pada Kamis (23/10/2025).

Menurut Arie, laporan itu berawal dari adanya pengajuan permohonan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Puncak, Kabupaten Kuningan. Seorang pengusaha disebut mengajukan permohonan pemasangan 12 titik PJU dengan total nilai biaya sekitar Rp34,4 juta.

Namun, berdasarkan hasil investigasi WRC, proyek tersebut justru diduga menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Kuningan, bukan dana pribadi atau swadaya sebagaimana tercantum dalam permohonan awal.

Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik. Berdasarkan bukti yang kami peroleh, pemasangan lampu PJU tersebut tidak sesuai dengan sumber dana yang seharusnya,” ungkap Arie Chandra usai melapor ke Kejati Jawa Barat.

Arie menegaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh data, dokumen, serta bukti pendukung yang memperkuat laporan dugaan gratifikasi tersebut. Ia berharap Kejati Jawa Barat segera menindaklanjuti laporan itu dengan langkah hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap praktik penyimpangan seperti ini. Penggunaan dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tegasnya.

WRC, lanjut Arie, akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan

WRC, lanjut Arie, akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan

( red )

Pos terkait