AMPUH Dukung DPD Akpersi Jabar: Desak Kepala Dinas Kesehatan Karawang Dicopot! “Pejabat Arogan Tak Layak Duduk di Kursi Pelayanan Publik!”

Kabupaten Karawang —Tribun tipikor.com Gejolak di Kabupaten Karawang terus memanas. Setelah rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Karawang berubah panas akibat sikap arogan Kepala Dinas Kesehatan, kini situasi berbalik tajam. DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat secara resmi melayangkan Surat Mosi Tidak Percaya terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk protes keras atas pelecehan etika publik dan matinya transparansi dalam pelayanan kesehatan.

Tak lama berselang, Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) langsung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut.
Melalui pernyataannya, Koordinator Wilayah AMPUH Jawa Barat, Nendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan diam menghadapi pejabat yang “merasa kebal kritik dan kehilangan rasa hormat terhadap rakyat”.

“Kami dari AMPUH menilai Kepala Dinas Kesehatan Karawang sudah melampaui batas etika birokrasi. Ia bukan hanya arogan, tapi juga menutup diri dari kontrol publik. Pejabat seperti ini tidak layak memimpin sektor vital seperti kesehatan. Kalau merasa diri raja kecil, lebih baik turun dari jabatannya sebelum rakyat yang menurunkan,” tegas Nendi dengan nada tajam.

Nendi menambahkan, AMPUH siap turun ke jalan jika dalam dua pekan tidak ada langkah konkret dari Bupati Karawang maupun Gubernur Jawa Barat. “Jangan uji kesabaran publik. Kami tidak akan membiarkan arogansi menjadi budaya baru di pemerintahan daerah,” ujarnya.

Isi Mosi dan Tuntutan Tegas Akpersi Jabar

Dalam surat bernomor 014/MOSI/DPD-AKPERSI/JBR/X/2025, yang ditujukan langsung kepada Bupati Karawang H. Aep Saepuloh, S.E., Akpersi menyoroti tiga pelanggaran mendasar:

  1. Sikap arogan dan tidak etis Kepala Dinas Kesehatan saat forum resmi dengan DPRD dan publik.
  2. Kegagalan menghadirkan dokumen audit resmi atas dugaan malpraktik RS Hastein Rengasdengklok, meski sebelumnya disebut “sudah final”.
  3. Pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Kode Etik ASN.

Tiga Tuntutan Resmi Akpersi Jabar:

  1. Nonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan Karawang dan evaluasi total jajarannya.
  2. Klarifikasi tertulis dalam 14 hari serta penyerahan dokumen audit investigasi medis kepada DPRD dan publik.
  3. Bila tidak ada respons, Akersi akan melapor ke Komisi ASN, Ombudsman RI, dan Kementerian Kesehatan RI.

Ketua DPD Akpersi Jabar: Ini Bukan Kritik, Tapi Ultimatum!

Ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa mosi ini bukan gertakan, tetapi peringatan keras dan sah secara kelembagaan.

“Kami tidak bermain-main. Ini bukan sekadar kritik, tapi ultimatum resmi.
Kepala Dinas Kesehatan Karawang telah mempermalukan dirinya sendiri di hadapan publik. Kami akan dorong penegakan disiplin ASN hingga ke tingkat Kementerian,” tegas Ahmad Syarifudin.

Ia menambahkan, jika dalam dua minggu tidak ada klarifikasi resmi, laporan ke KASN, Ombudsman RI, dan Kementerian Kesehatan akan segera dilayangkan.

“Akersi berdiri di sisi publik, bukan di belakang pejabat arogan.
Rakyat sudah jenuh dengan birokrat yang merasa tak tersentuh hukum,” tandasnya.

Catatan Akhir: AMPUH dan Akpersi Jabar, Dua Lembaga, Satu Tekad

Surat mosi ini ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Akpersi, Gubernur Jawa Barat, Menteri Kesehatan RI, dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Langkah kolaboratif antara AMPUH dan Akpersi Jabar menandai kebangkitan gerakan sipil di Jawa Barat dalam mengawal integritas dan akuntabilitas pejabat publik.

“Jabatan publik bukan tempat menumpuk kuasa,” tegas Nendi. “Siapa pun yang arogan di hadapan rakyat, akan ditumbangkan oleh suara rakyat sendiri.”
( *RED )

Pos terkait