Garut-Tribun tipikor.com
Unit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 07.45 WIB, di rumah milik korban atas nama Sdr. Yoga Nugraha yang beralamat di Kp. Sadangsari RT 01 RW 13, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora.
Menurut keterangan Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, pelaku masuk ke area rumah korban dengan cara mencongkel pagar dan merusak jendela sebelah kanan rumah menggunakan sebilah golok.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil satu unit sepeda motor sport jenis Kawasaki ZX600R (ZX-6R) warna hijau, dengan nomor polisi Z-5100-GAA, kapasitas mesin 600cc, tahun pembuatan 2011.
Saat dicuri, sepeda motor tersebut berada di dalam rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kadungora segera melakukan serangkaian penyelidikan. Ujar Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman. Rabu (22/10/2025).
Berkat kerja cepat dan informasi yang di himpun di lapangan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung beserta barang buktinya.
Kapolsek Kadungora menyampaikan bahwa saat ini tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kadungora untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci motor pada kendaraan, walaupun saat di parkir di dalam rumah. Tindakan pencegahan sangat penting untuk menghindari aksi kejahatan,” ujar Alit.
Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
(Indra jaya)