Majalengka – Tribun Tipikor
Sebuah warung yang berlokasi di sekitar jalan Bandung–Cirebon, tepatnya di Blok Sawala, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa memperhatikan batasan usia pembeli.
Warung yang berada persis terletak hanya beberapa meter di sebelah barat SMP Negeri 1 Kadipaten atau lebih menempel pada bangunan penjual Bakso Kliwon itu tampak seperti warung kelontongan biasa yang nampak tidak lengkap pada barang dagangannya. Disana hanya terpampang sejumlah minuman botol mineral dan bersoda pada bagian etalase jualannya. Namun, berdasarkan informasi warga, di balik tampilan sederhana tersebut, terselip praktik penjualan miras yang kerap diburu oleh pelajar maupun kalangan dewasa.
Lokasi warung berada di jalur utama provinsi yang sangat padat dan ramai, sehingga aktivitas keluar masuk pembeli tidak terlalu mencolok di mata publik. Beberapa kendaraan roda dua kerap berhenti singkat, pengendaranya masuk ke dalam warung lalu keluar membawa kantong plastik tertutup. Dari luar, sulit menebak isi kantong tersebut, namun warga sekitar sudah mengetahui bahwa transaksi miras kerap terjadi di sana.
Pelajar sekolah tingkat SMP pun yang membeli dengan kondisi masih menggunakan seragam sekolahnya sering terlihat melakukan transaksi di warung tersebut, tanpa ada rasa takut atau sungkan. Hal ini menambah kekhawatiran warga, terutama para orang tua yang cemas anak-anak mereka terpengaruh dan terjerumus dalam perilaku negatif akibat konsumsi miras sejak dini.
Seorang warga yang tidak mau disebut identitasnya menyatakan, dirinya kerap melihat ada petugas Satpol PP yang datang ke lokasi warung tersebut. Awalnya ia mengira kedatangan petugas itu untuk melakukan razia. Namun, faktanya hingga saat ini warung itu masih bebas beroperasi dan tetap menjual miras secara terbuka.
“Pernah beberapa kali lihat ada Satpol PP datang, dikira mau dirazia, tapi ternyata nggak ada tindakan apa-apa. Sampai sekarang warung masih jualan miras,” ungkapnya.
(Minggu, 19/10/2025)
Padahal Satpol PP seharusnya menjalankan amanat, menegakkan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang peredaran miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait lemahnya penegakan aturan di lapangan.
Masyarakat sekitar mulai resah dengan keberadaan warung tersebut karena dianggap dapat merusak moral generasi muda, terutama pelajar yang mudah terpengaruh. Dampak dari konsumsi miras di usia muda bisa berujung pada gangguan kesehatan, tindakan kriminal, hingga menurunnya kualitas mental remaja.
Lebih jauh, aktivitas warung tersebut diduga telah lama diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya di wilayah Polsek Kadipaten. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata yang dilakukan.
Disinyalir menurut salah satu keterangan warga disekitar, menyatakan “ada hubungan intens antara pemilik warung dengan oknum aparat, sehingga praktik jual beli miras yang tidak berizin tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan.” tegasnya
Warga berharap pihak Kepolisian, Satpol PP, dan Pemerintah Daerah segera turun tangan untuk menertibkan lokasi tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menghentikan peredaran miras di lingkungan masyarakat, terutama di sekitar kawasan yang ramai pelajar.
Fenomena seperti ini tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum di daerah, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Ketegasan dan transparansi menjadi kunci untuk memutus rantai pembiaran. Pemerintah Daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak menutup mata terhadap praktik-praktik semacam ini. Sudah saatnya tindakan nyata menggantikan sikap diam, demi menjaga moral generasi muda dan memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Ivan)