KEHADIRAN Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 mendorong munculnya sumur minyak baru yang diajukan menjadi sumur masyarakat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Permen tersebut mengatur tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi
Direktur Utama PT Blora Patra Energi (BPE), Giri Nur Baskoro, mengatakan sebelumnya hanya ada beberapa titik sumur minyak ilegal di Blora. Namun setelah aturan itu terbit, titik baru bermunculan hampir di seluruh wilayah.
Dari 16 kecamatan di Blora, kini 13 di antaranya sudah muncul titik sumur masyarakat. Sebagian besar merupakan titik baru setelah Permen itu terbit,” kata Giri, Jumat, 17 Oktober 2025. Giri menilai fenomena tersebut belum bisa disebut pelanggaran hukum karena belum ada berita acara pengesahan Permen.
Meski begitu, pengelolaan masih terkendala kerusakan teknis dan biaya. “Kami berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, tokoh masyarakat yang juga pengelola sumur tua itu menegaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 hanya mengatur sumur minyak eksisting, bukan membuka sumur baru. “Aturan Permen ESDM Nomor 14/2025 hanya memberi ruang legalisasi bagi sumur tua, idle, atau sumur rakyat yang sudah eksisting. Adapun pembukaan sumur baru wajib melalui mekanisme resmi Wilayah Kerja Migas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas,” kata dia.
Ia juga menyoroti perbedaan data antara Pemkab Blora dan kondisi lapangan, yang menimbulkan dugaan penyalahgunaan aturan.
Tercatat Blora memiliki lebih dari 4.000 sumur minyak tua yang sebagian dikelola secara tradisional dan rawan kecelakaan. Oleh karena itu, Pemkab didesak segera mengaudit data, membuka informasi secara transparan, dan memperkuat edukasi keselamatan agar tragedi seperti di Gandu tidak terulang.
Tribuntipikor. com biro Blora. (Ach-Fahiem).