KETUA UMUM DPP C.I.C MINTA KEJARI GAYO LUES TRANSPARAN USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI.

Tribuntipikor.com

Aceh_Kejari Gayo Lues tengah mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gayo Lues tahun 2024.

Menanggapi situasi tersebut,Ketua DPP Corruption Investigation Commitee Raden Bambang SS meminta Aph bergerak cepat demi memastikan kerugian keuangan negara dapat di kembalikan ke kas negara dan menghukum berat pihak pihak yang terlibat.

“Idealnya jika Aph Kejari sudah memproses kasus yang modus nya umum terjadi yang menyebabkan kerugian negara,tentu aparat penegak hukum tidak memerlukan kan waktu yang teramat panjang untuk menuntaskan nya,kasus ini tidak rumit kok”Ucap nya.
Silahkan panggil dan mintai keterangan para pengurus KONI periode 2024
Termasuk para Pengcab Pengcab
Ada gak mereka tanda tangan, terima dana juga ada enggak melakukan kegiatan sesuai peruntukan,atau jangan jangan dugaan kegiatan nya kebanyakan fiktif “sebut nya.

Ketua DPP Corruption Investigation Commitee Pusat mendesak Agar secepatnya melakukan penggeledahan baik di kantor KONI, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten
“Kita yakin semua bukti dugaan Korupsi ini akan terungkap “terang nya dengan nada optimis

Raden Bambang SS juga sangat
Juga yakin dugaan perbuatan melanggar hukum tanda tangan palsu juga akan terungkap jika Aph serius”Ungkapkan dengan nada serius.

Sebagai mana di ketahui
Ancaman hukuman pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan jika berkaitan dengan dokumen elektronik, dapat dikenakan Pasal 35 UU ITE dengan pidana penjara hingga 12 tahun. Hukuman ini berlaku jika tanda tangan palsu digunakan untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau hubungan hukum.
DPP Corruption Investigation Comitee juga berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Sikat dan gas yang namanya korupsi jangan ada pihak manapun yang mencoba coba bermain di kasus ini”ucapnya tegas
(SAN).

Pos terkait