Pontianak,TribunTipikor.com-Kalbar,–
Sidang perdana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang sekaligus mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, dalam kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Taman Wisata Pasir Panjang, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, pada Kamis (16/10/2025) siang.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang, Coky Soulus.
Di dalam ruang sidang, terdakwa Sumastro tampak hadir mengenakan kemeja putih, duduk di kursi pesakitan dengan wajah tenang. Sejumlah anggota keluarga dan kolega turut hadir menyaksikan jalannya sidang perdana tersebut.
Usai persidangan, Sumastro yang keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi pink dan masker hitam memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam perkara HPL tersebut, ia hanya mengangkat tangan kirinya sebagai isyarat enggan memberikan komentar, kemudian langsung meninggalkan lokasi dengan pengawalan aparat menuju mobil dinas.
Sebagaimana diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Singkawang pada 10 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan wisata Pasir Panjang. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah, juga tidak memberikan banyak tanggapan usai sidang.
“Sidang hari ini berjalan lancar. Kami akan menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tanggapan atas dakwaan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
Pewarta : Rinto Andreas
Pewarta: Rinto Andreas
Editor: Tim Zona Pos Kalbar