Musi rawas – tribuntipikor. Com.
BIMTEK Anggota Pemusyawaratan Desa BPD Kabupaten Musi Rawas yang di buka di palembang dan di lanjutkan ke pulau Jawa selama 7 hari, di Duga menyalahi aturan dalam penggunaan dana desa maupun ADD,yang mana pelaksanaan seharusnya di laksanakan di daerah.
Bimtek Bpd yang di jadwalkan selama 7 hari Dengan sumber Dana ADD Ini menjadi perhatian khusus Rudi rediansyah ketua ikatan wartawan online IWO, “Dengan kondisi daerah yang berdampak efisensi anggaran seharusnya dana desa atau ADD itu lebih mementingkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, kenapa kalau bimtek selalu di luar derah, Apa memang menjadi strategi untuk menghamburkan uang negara dengan kegiatan tidak ada ilmu yang di dapat. Tegas Rudi.
Penyalahgunaan dana desa dapat berupa penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak transparan, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dapat menyebabkan kerugian keuangan desa dan merugikan masyarakat desa, Sehingga Junaidi wakil ketua umum PABPDSI Dan mantan ketua DPD ABPEDNAS Sumatera selatan angkat bicara.
“Saya Menduga kegiatan Bimtek anggota BPD musi rawas ini ,Tidak semata-Mata untuk memberi pelatihan kepada anggota BPD Musik rawas,melainkan ada kepentingan tersendiri untuk pelantikan DPC ABPEDNAS musi rawas periode 2025-2030. Kata junaidi.
Lanjut Junaidi Dalam roudowm bimtek tidak ada pelantikan Bpd, seharusnya dua kegiatan ini harus terpisahkan, ini jelas di dua kegiatan ini di laksanakan di waktu dan tempat yang sama, ‘ tegas ketua Bpd desa anyar aktif.
Lanjut waketum Pabpdsi Saya Merasa Bingung dengan Anggota BPD,
Kabupaten Musi Rawas, Kenapa dan ada apa, Melaksanakan Kegiatan yang Dananya Belum cair,Sehingga Membuat Pertanyaan
Besar padahal Anggota BPD adalah Mitra Kepala Desa. Berarti harus Menjaga Marwahnya Kepala Desa. Dengan Dana Belum cair tapi sudah Melaksanakan kegiatan, Siapa yang ber tanggung jawab dengan hal ini,Pastinya Kepala Desa!
Makanya saya tidak berangkat saya tidak akan membuat kepala desa, mempertanggung jawabkan kegiatan yang belum cair Dananya. Mengingat ini sudah terindikasi menyalahgunakan anggaran Dana Yang Di Desa, Baik Dana Desa, maupun dana alokasi desa.
Konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika melaksanakan kegiatan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepala Dinas pemerdayaan masyarakat dan desa DPMD Kabupaten musi rawas, Sarjani seolah tutup mata dengan adanya bimtek anggota BPD Musi rawas di palembang,
“Nah dak tau kalau ado bimtek Bpd di palembang. Jawab kadis singkat.
Jurnalis :Antri TT