Faisal Ependi Akan lapor kegiatan Bimtek anggota BPD, Di Duga Kegiatan BimtekAnggota BPD Musi rawas Menyimpang Dari Aturan.

Musi rawas – tribuntipikor. Com.

Pelantikan DPC ABPEDNAS Kabupaten musi rawas pada tanggal 15 Oktober 2025 di palembang di satu dengan
BIMTEK Anggota Pemusyawaratan Desa BPD Kabupaten Musi Rawas di satukan di Duga menyalahi aturan dalam penggunaan dana desa maupun ADD,Pastila anggaran yang seharusnya untuk bimtek terpakai untuk pelantikan DPC ABPEDNAS Kabupaten musi rawas periode 2025-2030.
Dengan kondisi Dana desa dan Alokasi Dana Desa ADD Tahap II Belum pencairan.
Sedangkan jelas dalam aturannya.

‘Penyalahgunaan dana desa dapat merujuk pada beberapa peraturan dan undang-undang, antara lain ¹ ²:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang pengelolaan dana desa dan kewajiban pemerintah desa untuk menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana desa.

Penyalahgunaan dana desa dapat berupa penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak transparan, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dapat menyebabkan kerugian keuangan desa dan merugikan masyarakat desa.

Junaidi wakil ketua umum PABPDSI Dan mantan ketua DPD ABPEDNAS Sumatera Selatan menduga kegiatan Bimtek anggota BPD musi rawas ini ,seperti ada kepentingan tersendiri untuk pelantikan DPC ABPEDNAS musi rawas periode 2025-2030. Jelas junaidi.

Lanjut waketum Pabpdsi Saya Merasa Bingung dengan Anggota BPD,
Kabupaten Musi Rawas, Kenapa dan ada apa, Melaksanakan Kegiatan yang Dananya Belum cair,Sehingga Membuat Pertanyaan
Besar,
Padahal Anggota BPD adalah Mitra Kepala Desa. Berarti harus Menjaga Marwahnya Kepala Desa. Dengan Dana Belum cair tapi sudah Melaksanakan kegiatan, Siapa yang ber tanggung jawab dengan hal ini,Pastinya Kepala Desa!
Makanya saya tidak berangkat saya tidak akan membuat kepala desa, mempertanggung jawabkan kegiatan yang belum cair Dananya. Mengingat ini sudah terindikasi menyalahgunakan anggaran Dana Yang Di Desa, Baik Dana Desa, maupun dana alokasi desa.

Konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika melaksanakan kegiatan tanpa dasar hukum yang jelas.

1.Sanksi administratif dapat diberikan kepada pejabat yang berwenang jika melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

  1. Tuntutan Ganti Rugi: Jika terjadi kerugian desa akibat pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan dana cair, maka pejabat yang berwenang dapat dituntut untuk mengganti kerugian tersebut.
  2. Pidana: Jika terbukti ada unsur kesengajaan UN atau kelalaian yang menyebabkan kerugian desa, maka pejabat yang berwenang dapat diancam dengan pidana. Tutup junaidi.

Aktivis Senior MLM Faisal ependi saat di mintak tanggapan menegaskan
” Kami akan laporkan ke aparat penegak Hukum kegiatan bimtek Anggota BPD tahun 2025 ini karena kami menduga menyalahi aturan dalam penggunaan anggaran, Tegas Faisal dengan singkat.

Sampai berita ini di tayangkan pihak DPMD Kabupaten musi rawas belum memberi tanggapan saat wartawan Tribuntipikor. Com. Konfirmasi lewat whatsapp.

Jurnalis :Antri TT

Pos terkait