– Pengadilan Mandailing Natal (Madina) tetap melaksanakan eksekusi terhadap aset Zul Heddy (45) warga Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara (Mandailing Natal), Rabu(15/10/25). Eksekusi berjalan sesuai perintah pengadilan. Namun, Zul sangat keberatan atas eksekusi tersebut, karena ia menyakini kalau semua ini adalah unsur permainan.
“Bayangkan, aset saya seharga 500 Juta. Tapi dilelang seharga 130 Juta,”kata Zul Heddy kepada wartawan, Rabu (15/10/25).
Ia jua menyebit, jika putusan dan berakhir eksekusi atas objek nya Zul Heddy telah berbesar hati. Namun Zul merasa miris di balik eksekusi yang dimaksud ternyata ada dugaan permainan antara Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal
“Apakah Lazim menerima pihak yang beperkara terutama Lawan bisa masuk dikediaman nya dengan Pintu tertutup rapat ?. Apakah seperti ini moral pelaksanaan eksekusi yang dimaksud ?. Apakah pertemuan di luar persidangan dengan cara – cara berbisik melahirkan putusan inkracht yang dimaksud adil buat saya sang pencari keadilan,”ketus dia.
Iapun mengaku akan terus menyuarakan ini sampai terdengar oleh petinggi Komisi Yudisial untuk oknum hakim yang tidak menghargai hak – hak setiap orang beperkara dengan berkeadilan.
Sementara, Humas PN Madina Fadil Aulia kepada wartawan mengatakan jika pihak PN Madina telah melaksanakan eksekusi lahan Zul Heddy berdasarkan surat eksekusi Nomor Eksekusi: Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Mdl. Eksekusi berlangsung pada Rabu, tanggal 15 Oktober 2025.
“Telah dilaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan,”pungkasnya.
Sebelummya, menerima surat eksekusi objek tanah miliknya, seorang pria asal Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut) Zul Heddy (45) warga Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara (Mandailing Natal) tampak kebingungan di Medan, Minggu (12/10/25). Ia mengaku habis dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk mempertanyakan kenapa ada surat eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Mandina padahal ia masih berjuang “banding” di PT Medan.
“Saya dari Madina ke Medan, karena saya bingung, saya mau bertanya ke PT Medan soal kasus yang saat ini saya hadapi. Tapi belum mendapat apapun,”kata Eddy dengan nada polos kepada wartawan di Medan.
Ia menjelaskan, dalam surat eksekusi itu tertulis dari Pengadilan Negeri Madina dengan nomor 487/PAN. pN. W2.U17/HK2.4/X/2025. Surat itu menyebut pada Rabu (15/10/25) tanah miliknya akan dieksekusi. Surat itu ditanda tangani pihak PN Madina.
“Ada apa, kok bisa main eksekusi saja. Saya memang orang kampung, saya orang bodoh, tidak faham hukum. Tapi saya merasa apa yang mereka lakukan telah keterlaluan. Bukan hanya 1, semua tanah saya bahkan rumah saya juga terancam dieksekusi,”lirih dia seraya selama ini ia berjuang tanpa bantuan pengacara.
Atas hal tersebut, lanjut dia, ia semakin bertanya – tanya terkait ketransparanan penegakan hukum di PN Madina. Sebab, dia bilang, sebelum surat eksekusi ini ia terima, ia melihat oknum pengacara dan Ketua Pengadilan Madina bertemu di rumah dinas.
“Jadi saya menduga pengacara itu adalah oknum pengacara lawan saya. Setelah saya melihat itu, beberapa hari kemudian datang surat eksekusi dari PN Madina. Ada apa,”sebut dia bertanya-tanya.
“Apakah boleh seorang ketua pengadilan bertemu oleh pengacara yang berperkara?. Saya ada bukti fot9 dan vidio yang saya rekam sendiri bahwa oknim pengacara itu ke rumah Ketua PN Madina,”timpal dia.
Untuk itu, ia berharap agar mendapat kejelasan atas kasus yang tengah ia hadapi. Pasalnya ini saat ini masih bersengketa hukum di PT Medan. Tapi tiba-tiba datang surat eksekusi.
“Tolong saya, saya tidak tau lagi harus bagai mana,”harap dia kepada wartawan dengan mata berkaca-kaca.
Zul Heddy berharap ada tanggapan dari Ketua Pengadilan Tinggi perihal apakah lazim sosok Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal bertemu dan menerima tamu pihak yang berperkara di kediaman nya. Apakah pertemuan tersebut melanggar Kode Etik apa tidak ?
Hingga kini Zul Heddy berharap agar perihal tersebut ada tindaka