Garut : Tribuntipikor.com
“Sengketa tanah di Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, yang telah berlangsung lama akhirnya diserahkan kepada Tim Jabar Istimewa untuk mendapatkan penyelesaian. Tim ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan sengketa tanah tersebut dengan adil dan transparan. Rabu (15/10/2025).
Sengketa tanah ini bermula dari permasalahan kepemilikan tanah yang tidak jelas dan tumpang tindih antara warga desa dengan pihak lain. Konflik ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah menyebabkan ketegangan di antara warga desa.
“Ahli waris, Tika, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen – dokumen terkait sengketa tanah tersebut kepada Tim Jabar Istimewa. “Kami berharap Tim Jabar Istimewa dapat membantu menyelesaikan sengketa tanah ini dengan adil dan transparan,” katanya.
“Harapan ahli waris, Tika, berharap bahwa Tim Jabar Istimewa dapat menyelesaikan sengketa tanah ini dengan cepat dan adil. “Kami berharap bahwa sengketa tanah ini dapat segera diselesaikan sehingga kami dapat hidup dengan tenang dan damai,” kata ahli waris.
“Tim Jabar Istimewa telah menerima dokumen-dokumen terkait sengketa tanah tersebut dan akan segera melakukan proses penyelesaian. ” Pasti ke teman – teman PERADI dari Ikatan Advokat INDONESIA ( IKADIN), saudara JUTEK BONGSO, tapi itu pilihan terima kasih saya telah bisa memberikan masukannya, Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan sengketa tanah ini dengan adil dan transparan,” kata Ketua Tim Jabar Istimewa.
Dengan diserahkannya sengketa tanah ini kepada Tim Jabar Istimewa, diharapkan dapat membawa solusi yang adil dan damai bagi warga desa. (T.Wirama)