PPWI Jawa Barat Kecam Dugaan Pelanggaran Proyek Dana Desa Kayuambon dan Intimidasi Terhadap Wartawan

Tribun Tipikor

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jawa Barat menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas terkait temuan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Proyek dengan nilai Rp230.006.100 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak memenuhi ketentuan transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bandung, (11/10/25).

Ketua PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menyoroti ketidakhadiran informasi penting pada papan proyek, seperti nama perusahaan kontraktor pemenang lelang, jadwal pelaksanaan, serta spesifikasi teknis pekerjaan. Menurutnya, kelalaian tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

“Berdasarkan beberapa indikasi tersebut, maka patut diduga proyek senilai lebih dari Rp200 juta ini tidak melalui mekanisme lelang yang benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut sudah termasuk pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.”

“PPWI Jawa Barat mendesak Inspektorat Kabupaten Bandung Barat dan Kejaksaan Negeri Cimahi untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut,” tegas Agus Chepy dalam keterangan resminya.

Tindakan Kontraktor Dinilai Sebagai Bentuk Intimidasi

PPWI Jawa Barat juga mengecam keras tindakan salah satu pihak yang disebut sebagai kontraktor pelaksana proyek, yang meminta wartawan menunjukkan KTP pribadi saat melakukan peliputan di lokasi pekerjaan.
Padahal, wartawan telah menunjukkan Kartu Pers resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Permintaan identitas pribadi wartawan di luar Kartu Pers adalah tidak etis dan tidak relevan dengan konteks wawancara jurnalistik. Hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi halus terhadap kebebasan pers dan pelanggaran terhadap hak publik untuk tahu (right to know),” ujar Agus Chepy.

“Kami tidak akan tinggal diam bila tindakan-tindakan seperti ini kembali terjadi. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya, dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi hukum,” tambahnya.

Desakan Transparansi dan Pengawasan Dana Desa

PPWI Jawa Barat menegaskan bahwa proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa wajib dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik. Ketika informasi penting dihilangkan, maka fungsi kontrol sosial masyarakat ikut dilemahkan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tutur Agus.

Ia juga meminta Bupati Bandung Barat untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh proyek dana desa, memastikan tidak ada praktik penyimpangan prosedural, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Komitmen PPWI Jabar

Sebagai organisasi profesi pers yang menjunjung tinggi etika jurnalistik, PPWI Jawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek publik dan mendampingi insan pers yang menghadapi intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kami menyerukan kepada seluruh pewarta warga di Jawa Barat untuk tetap teguh, profesional, dan berani dalam mengungkap fakta di lapangan. Kebenaran harus disuarakan, dan transparansi publik harus ditegakkan,” pungkas Agus Chepy Kurniadi.
(Aby)

Pos terkait