MASALAH TERJADI ANTARA FB DAN SM LANGKAH PENYELESAIAN DI KANTOR POLSEK WAPLAU.

Buru – Maluku.Tribun tipikor

Pihak pertama berinisial FB
Sebagai korban Merasa di rugikan oleh SM maka Telah langkah yang di ambil
Oleh pihak pertama yaitu
melaporkan ke polsek Waplau tanggal, 13 Oktober 2025.

Polsek Waplau CQ. Kanit Reskrim Polsek Waplau, Polres Buru, Polda Maluku. Telah menerima laporan dari salah satu oknom yang berinisial FB desa Waplau, kecamatan Waplau tentang pencemaran nama baik yang terjadi di Media Sosial ( fesbook) yang di lakukan oleh SM desa Waeura Kecamatan Waplau.

Pihak polsek Waplau mendengar keterangan dari masing masing pihak pelapor maupun terlapor maka terlapor atau pihak kedua telah meminta maaf kepada pelapor atau pihak pertama
Tetapi pelapor masih belum mengambil keputusan dan akhirnya dari polsek Waplau Kanit Reskrim memberikan arahan, pembinaan FB dengan sendirinya sadar dan menerima serta saling memaafkan satu sama yang lain.

Persoalan yang terjadi di media sosial dari pihak terlapor atau korban telah meminta maaf atas cara yang di lakukan melalui media sosial ( fesbook) dan itu dapat di Terima oleh FB sebagai korban.

FB dan SM keduanya mengucapkan Terima kasih yang sebesar besarnya kepada bapak kapolsek, pa kanit dan semua anggota polsek atas pembinaan, arahan, sehingga ada kesepakatan bersama antara FB dan SM tanpa di paksa oleh siapapun dengan jalan damai melalui surat pernyataan di atas metrai sepuluh ribu itu sebuah kemampuan terhadap polsek Waplau yang menyadari sungguh bahwa seorang yang di panggil sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang melangkah dengan tidak berpihak. ( wilbat ).

Pos terkait