DIDUGA KEBAL HUKUM ! Oknum KEPSEK MTSN 4 Lkt, Saat di konfirmasi Wartawan Bungkam. Indikasi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Bos !!

Binjai – Tribuntipikor.com |

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler maupun non Reguler, merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat dalam upaya untuk menjamin keberlangsungan dan pemerataan akses pendidikan yang layak di seluruh pelosok negeri ini. Rabu (15/10).

Sistem pengelolaannya oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang wajib menuntut tanggung jawab moral, profesional,dan hukum dari seluruh pelosok yang terlibat penyalahgunaan dana bos. Tidak ada di namakan mahluk ciptaan sempurna yang tidak terlepas dari godaan dan kesalahan.

Penyalahgunaan dana bos merupakan suatu bentuk Penghianatan terhadap tujuan mulia pendidikan Nasional dan harus di tindak tegas demi menjaga integritas dan keberlanjutan sistem pendidikan di Indonesia. Aroma adanya indikasi terhadap sekolah MTs Negeri 4 Kabupaten Langkat, yaitu ;

Masih perihal tentang dana bos sebesar ± Rp. 722 juta / PPn, tahun anggaran 2024, Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Langkat. Dengan penerima sebanyak 623 dan satuan dialokasikan setiap siswa sebesar Rp. 1.160.000, tahun anggaran 2024. Adanya dugaan prasarana yang diduga fiktif belanja barang, tanpa tersadari Kepala Sekolah tersebut.

Persoalan ini cukup serius, sehingga terasa aroma adanya indikasi praktik nepotisme diduga mengenai pengadaan barang maupun jasa lainya. Seharusnya wajib di pertanyakan penggunaan Dana Bos tersebut dan sangat menjadi pusat perhatian yang serius oleh Aparat Penegak Hukum.

Dari beberapa dokumentasi photo di dapat, bahwa masih banyak fasilitas sarana dan atau prasarana terlihat sangat miris dan perlu dijadikan perhatian bersama bagi warga sekolah, khusus di sekolah Agama Islam ini yang di bawah naungan Kakan Kemenag Kab.Langkat.

Mengacu pada objek prasarana Sekolah Mts Negeri 4 Langkat, terlihat beberapa objek pada ruas bangunan sekolah yang rusak, seperti Asbes dan Halaman masih tanah dan terlihat genangan air bila berhenti hujan sangat becek.

Terkait hal tersebut, media online ini melakukan konfirmasi kembali kepada Kepala Sekolah MTs Negeri 4 Langkat SYAFRUDDIN S.Pd.MA, melalui pesan singkat WhatsApp dikirim ke nomor pribadi miliknya.

Namun, dalam hal keterbukaan informasi publik sungguh sangat di sesalkan terhadap sikap Kepala Sekolah MTs Negeri 4 Langkat tersebut terkesan sungguh tidak kooperatif saat Media maupun Lsm yang bertanya.bDengan seperti itu dibuat semakin besar timbul kecurigaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah MTs Negeri 4 Langkat tidak ada membalas pesan WhatsApp dari media ini, dan tidak ada mencoba untuk mencari solusi menyelesaikan masalah yang ada dan kebijakan tepat, terkesan ADANYA INDIKASI KEBAL HUKUM.

Cukup besar kucuran dana bos tahun anggaran 2024 dengan nominal yang di terima sebesar ± Rp. 722 juta / PPn. Ada indikasi bahwa peruntukan tidak jelas untuk penggunaan Dana Bos dan diduga tidak sesuai regulasi yang ada.

Dalam pengawasan pengelolaan, butuh dukungan dari orang tua siswa dan media massa maupun media online, supaya hal dalam melakukan pengawasan bisa bersama – sama agar dana BOS benar-benar dipergunakan sesuai regulasi dan tujuan untuk meningkat kan kualitas pendidikan, bukan meningkatkan alat sebagai korupsi oleh oknum.

Begitu juga sekiranya dengan sekolah Mts Negeri 4 Langkat ini, jika ditemukan adanya indikasi bukti – bukti, maka setiap oknum yang diduga tersandung hukum, harus terima konsekuensi, tanpa ada membedakan status sekolah baik itu negeri maupun swasta.

Jika benar ada, dana tersebut justru digunakan untuk kegiatan yang tidak transparan dan diduga di-mark-up, maka bukan hanya siswa dan guru yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.

Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Korupsi dalam dunia pendidikan adalah pengkhianatan terhadap generasi muda bangsa. Maka daripada itu, Aparat Penegak Hukum harus serius menangani persoalan ini secara mendalam. Perkara yang sangat banyak merugikan orang lain maupun Negara.

Berdasarkan keputusan Permen dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, tentang Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yakni ; Dana alokasi khusus Nonfisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional Non personalia dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. (RAKA).

Pos terkait