Diduga Gunakan Material Oplosan, Proyek Puskesmas Kapuan di Blora Jadi sorotan Warga dan Publik

BLORA Jateng, tribuntipikor.com //

Miriis.! Pelaksanaan Proyek renovasi penambahan ruang Puskesmas Kapuan, turut Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga telah menggunakan material bangunan yang tidak sesuai standar spesifikasi dan mutunya. Dugaan tersebut mencuat setelah warga sekitar menilai material pasir yang digunakan di lokasi proyek tersebut merupakan hasil oplosan dari campuran pasir Lumajang, pasir darat, dan pasir Bengawan.

Seorang warga setempat berinisial Mc (47) yang saat itu ditemui di lokasi pekerjaan pada Selasa (14/10/2025) mengungkapkan keprihatinannya terhadap kualitas pekerjaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Padahal proyek pemerintah ini seharusnya dikerjakan sesuai standar. Kalau pakai material oplosan begini, bagaimana nanti kualitas bangunan untuk jangka panjangnya? Gumamnya Mc.

Hal ini, pengawas dan konsultan harusnya tahu, atau jangan-jangan tutup mata. Belum lagi kabarnya, konon pasirnya dibeli dari tambang yang belum berizin. Celotehnya.

Harapan saya, aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun lapangan mengecek ke lokasi. Ungkap Mc dengan nada geram.

Tampaknya tidak hanya sebatas itu saja. Selain ada dugaan penggunaan material oplosan, warga juga menyoroti penggunaan fasilitas milik Puskesmas Kapuan untuk kebutuhan proyek, seperti listrik dan air, yang diduga penyalurannya diambilkan langsung dari kantor Puskesmas.

Berdasarkan Papan Informasi Proyek di lokasi, kegiatan tersebut tercatat sebagai:
Nama Kegiatan: Renovasi Penambahan Ruang Puskesmas Kapuan
Lokasi: Puskesmas Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Nilai Kontrak: Rp 2.749.392.000 (Dua miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Nomor Kontrak: 050/SP/DAK/2025.
Waktu Pelaksanaan: 150 (seratus lima puluh) hari kalender.

Tanggal Kontrak: 22 Juli 2025 dan Tanggal Selesai: 18 Desember 2025.
Penyedia Jasa: CV FARI PUTRA.
Konsultan Pengawas: CV KARTIKA JAYA KONSULTAN.
Sumber Dana: DAK Tahun Anggaran 2025.

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora ini, kini semakin menjadi polemik warga setempat dan sorotan tajam publik.

Warga berharap dari pihak berwenang dan yang berkompeten segera menindaklanjuti untuk melakukan pengecekan terhadap dugaan mutu pekerjaan dan sumber material yang digunakan.

Syahlan, sebagai pelaksana proyek, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsAppnya, tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Sementara, pesan singkat yang dikirimkan oleh awak media tampak terdeteksi telah terbaca (centang dua), namun entah ada tendensi bagaimana sehingga pihaknya tidak mau membalas. (Yn/Win/Tim)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait