Buru – Maluku. Tribun TIPIKOR.
Dalam sebuah acara yang dilakukan oleh toko adat adalah budaya daerah yang memikul suatu jabatan dapat di laksanakan dengan Upacara adat yang di sebut dengan PENOBATAN dalam pemerintahan PELANTIKAN dan untuk keagamaan PENGUKUHAN oleh karena itu acara Penobatan dapat di laksanakan pada kecamatan Fenaleisela, desa wamlana, dusun muarema, kabupaten buru tanggal 14 Oktober 2025.
Penobatan yang sering di sebut pelantikan atau pengukuhan yang di lakukan oleh seseorang yang memikul jabatan untuk itu sebagai porisi atau kepala soa dan juga kawasan adalah jabatan yang SAKLAR yang melalui datut yang terpanggil untuk Memimpin dan melayani serta berbuat sesuai hukum adat yang berlaku.
Melalui acara penobatan ini
Di hadiri Bpk Camat Fenaleisela, Bpk Sekcam Air Buaya, Bpk Kapolsek Air Buaya Fenaleisela, Bpk Wakil Raja Fenaleisela, Bpk – Bpk Kepala Desa dan kepala sekolah sekecamatan Fenaleisela airbuaya, kepala dan undangan lainnya.
Dalam menghadiri acara di maksud dapat di sampaikan nasihat kepada suami Istri baik dari kepala soa maupun, kawasan ,dari tempat ini juga Kepala Soa Wamnebo Bpk Hasim telah mengingatkan kepada Bpk Camat dapat menyampaikan agar acara adat yang di lakukan seperti ini dapat di dukung dengan dana dari pemerintah Daerah dan dapat mempercepat perda adat di kabupaten buru sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 18B menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui dan hak – hak masyarakat, dan melalui Putusan MK No 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat dan bukan hak hutan Negara karena hukum adat sebagai subjek yang memiliki hak asas wilayah adat dengan demikian maka muncul pertayaan dari toko adat bahwa hambatan apa atau maksud apa di balik itu sehingga di daerah kabupaten buru belum ada pengesahan perda adat atau pengesahan . ( wilbat ).