Sulitnya Bayar Pajak, Warga Keluhkan Layanan Samsat Kawaluyaan Bandung: Syarat Sudah Lengkap Tetap Dipersulit!

Tribuntipikor.com Kota Bandung

Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor masih menjadi keluhan bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Banyak yang menganggap sistem yang ada saat ini terlalu rumit dan menyulitkan mereka yang ingin memenuhi kewajibannya. Salah satu kendala utama yang sering dikeluhkan adalah kewajiban menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak atau memperpanjang STNK.

Keluhan warga soal pelayanan membayar pajak kendaraan di Samsat Bandung Tengah di Jalan Kawaluyaan, Kota Bandung, meledak di media sosial. Warga mengaku sudah melengkapi semua syarat administrasi, tetapi tetap dipersulit saat ingin melunasi kewajiban pajaknya.

Keluhan tersebut mencuat melalui kolom komentar akun resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di Instagram, usai akun tersebut mengunggah video Dedi Mulyadi yang menyerukan kemudahan layanan pajak kendaraan bermotor.

“Saya tidak mau ada warga Jabar yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tapi masih menghadapi banyak kesulitan,” ujar Dedi dalam video tersebut.

Dedi juga meminta masyarakat yang mengalami kendala untuk langsung menyampaikan keluhan. “Silakan yang merasa kesulitan komen saja di kolom komentar saya ini,” tambahnya.

Salah satu warga, melalui akun @irfantaufik_19, menuliskan pengalamannya. “Muhun pak @dedimulyadi71, di @samsatkawaluyaan persyaratan administrasi lengkap, tapi kenapa harus ada orang yang punya KTP itu (pemilik kendaraan pertama). Di samsat lain aman-aman saja, kita mau bayar pajak, kita mau taat pajak,” tulisnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, menyatakan akan segera melakukan tindak lanjut.

“Siap, segera kita respons,” kata Ade saat dikonfirmasi Awak Media pada Jumat (10/10/2025) siang. (*)

Pos terkait