Kantor Imigrasi Kelas l Cilacap Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi Dan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Di Desa Binorong, Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.

Cilacap, Tribun Tipikor ,

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan desa binaan imigrasi di Desa Binorong, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara pada Kamis, 9/10/2025.

Acara ini mengusung tema maraknya kasus TPPO dan TPPM, khususnya yang melibatkan warga negara Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pentingnya pencegahan yang dilakukan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Binorong ini dihadiri oleh beberapa unsur seperti camat Bawang, perwakilan dari disnaker, perangkat desa setempat, tokoh masyarakat, dan warga.

Acara diawali dengan penyerahan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Tetang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Pimpasa pada desa Binorong dan Lemahjaya kepada perangkat desa setempat, yang kemudian dilanjutkan sambutan Kepala Kantor yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, yang menyampaikan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu inisiatif Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Cilacap dalam rangka menghadirkan peran keimigrasian di tengah masyarakat. “Melalui kegiatan ini kami berharap desa binorong dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain sebagai desa yang sadar hukum dan tertib administrasi keimigrasian. Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, transparansi, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar program ini berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Sap Pratiwi Wulan Dari. Pemaparan materi juga disampaikan oleh narasumber yang hadir, antara lain yaitu Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ganesa Wisesa, serta Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Ahsanta Maulana.

Materi utama dalam sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar. Dalam paparannya, membahas mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Kami menekankan pentingnya peran masyarakat, terutama di wilayah yang dikenal sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk mengenali modus kejahatan ini. Dengan adanya informasi yang tepat dan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya ini, masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan,” ujar Mukhlis Akbar.

Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan pejabat Imigrasi. Beberapa pertanyaan masyarakat seputar bagaimana untuk mengenali LPK/PT yang legal atau illegal, bagaimana pemohon memproses paspor hilang yang sudah lama serta apa yang dilakukan ketika saat mengajukan permohonan paspor ada perbedaan data dijawab langsung oleh jajaran pejabat Imigrasi Cilacap.
Sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Binorong ini menjadi awal dari komitmen bersama untuk menciptakan desa yang tangguh terhadap ancaman TPPO. Kantor Imigrasi Cilacap berkomitmen untuk terus memperluas program serupa ke desa-desa lain, guna membangun benteng pertahanan yang kuat dari ancaman kejahatan transnasional.(Haryanti )

Pos terkait