“Terbongkar: Ketua BPD Diduga Rekrut Warga untuk Menghasut Berhentikan Kepala Desa”

Garut : Tribuntipikor.com

“Sebuah kontroversi meledak di desa Mekarwangi, setelah terungkap bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ramdan, diduga merekrut warga untuk menandatangani petisi yang menyerukan pemberhentian Kepala Desa. Dugaan ini memicu kekhawatiran akan stabilitas pemerintahan desa Mekarwangi dan hubungan antara warga dengan pemimpin desa.

“Petisi tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menghasut warga dan menciptakan ketidakpuasan terhadap Kepala Desa Mekarwangi, Cahdiana. Reaksi warga desa Mekarwangi mendesak klarifikasi terkait dugaan tersebut dan meminta pihak berwenang untuk menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga stabilitas pemerintahan desa. Rabu (8/10/2025).

Ketua Karang Taruna Desa Mekarwangi, Baji, meminta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi, Ramdan, untuk klarifikasi terkait dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Ketua BPD untuk memberhentikan Kepala Desa. Baji, menyatakan bahwa tindakan Ketua BPD meminta tandatangan warga tersebut tidak dapat diterima dan meminta agar BPD mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Dugaan penghasutan tersebut bermula ketika Ketua BPD, Ramdan, diduga menghasut warga Desa Mekarwangi, meminta tandatangan untuk memberhentikan Kepala Desa Mekarwangi, Cahdiana, dengan alasan yang tidak jelas, bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik di desa dan merusak hubungan antara pemerintah desa (Pemdes) Mekarwangi dan warga.”ujarnya.

“Sampai saat ini, ketua BPD, Ramdan, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Ketua BPD. Namun, Baji, menyatakan bahwa Karang Taruna akan terus mengikuti perkembangan situasi dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas desa.” Tutupnya.

“Ketua MUI Desa Mekarwangi, Ustad Pepen, mengatakan, mengaku merasa menyesal telah tertipu oleh Ketua BPD yang diduga memalsukan tanda tangan untuk memberhentikan Kepala Desa Mekarwangi, Cahdiana. Dan ikut ke Inspektorat dan DPMD Kabupaten Garut

“Saya merasa menyesal telah terhasut oleh Ketua BPD Desa Mekarwangi, Ramdan, yang diduga memanipulasi untuk membubuhkan tanda tangan guna memberhentikan kepala Desa Mekarwangi, Cahdiana, dengan cara tidak demokratis.” Ungkapnya.

Tindakan penghasutan dan pemalsuan tanda tangan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana. (T. Wirama)

Pos terkait