Indikasi Alergi Terhadap Pers diduga Kebal Hukum, Istri Oknum Polisi Merupakan Oknum Kepala Desa Inisial AnS

Langkat – tribuntipikor.com |

Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dari Badan Publik. Selasa (07/10).

Tujuan utamanya adalah mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Sebagai Pers, mempunyai fungsional dalam memberikan informasi secara menyeluruh terhadap masyarakat. Selain itu, Pers mempunyai fungsional peran penting sebagai kontrol sosial. Kinerja pada Pers dilindungi oleh Undang -Undang pers nomor 40 tahun 1999 saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Seperti halnya kegiatan yang menggunakan dana desa yaitu desa tanjung jati. Sebagai Kepala Desa, Aslianda Nasution SE seharus nya lebih terbuka dalam pengelolaan dana desa terhadap masyarakat demi terwujudnya menuju transparansi dan akuntabilitas.

Bukan malah memiliki sikap sebaliknya, Aslianda Nasution SE tidak merespon pesan WhatsApp berulang – ulang kali dari awak media online ini. Akibat tindakan yang dibuat oleh Aslianda Nasution SE sebagai Kepala Desa, Wartawan daripada media online ini merasa tidak dihargai dengan perilaku sikap tidak terpuji.

Dengan melihat kejadian yang ada, media online ini menilai ada indikasi sepele dan diduga kebal hukum yang merupakan lantaran istri dari pasangan oknum polisi berpangkat Aiptu inisial P sebagai Kepala Desan II Periode di Desa Tanjung Jati.

Adapun tujuan media ini konfirmasi terkait dana desa berdasarkan regulasi, sebagai berikut ;

  1. Dana Desa Tanjung Jati Rp1.099.M Tahun anggaran 2024.
  2. Dana Desa Tanjung Jati Rp1.178. M tahun anggaran 2025, belum masuk materi pembahasan.

Sempat terjadi kontak komunikasi beberapa waktu lama yang lalu sesuai dengan isi pesan WhatsApp dan tanggal tertera. Jika kita melihat isi daripada pesan tersebut seperti tidak nyambung dengan konteks jawaban. Tetapi, ada beberapa pesan yang disampaikan Kepala Desa dan mengakui bahwa insfratruktur jalan yang di maksud belum tersentuh perbaikan menggunakan dana desa.

Namun, mendekati akhir bulan September hingga sampai saat ini, Kepala Desa Tanjung Jati enggan memberikan tanggapan. Terlihat pesan WhatsApp yang dikirim ceklis 2 dan tidak memakai centang biru bila sudah di baca tidak kelihatan jika tidak di lihat dari pengaturan info pesan.

Disisi lain, investigasi awak media online ini, pada suatu ruas jalan seperti Gang ( tapi bukan gang ), telah di terlihat ada bekas pengaspalan asal jadi dengan hasil sangat miris yang berada di Jl. Coklat,Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, tepatnya ± 50 meter sebelah rel kereta api.

Menemukan aspal asal jadi dengan hasil seperti bubur yang penting warga senang mencoba kembali untuk melakukan konfirmasi terhadap kepala desa tanjung jati. Terkait pengerjaan aspal asal jadi seperti bubur tersebut yang panjang ± 50 Meter dan lebar ± 3 Meter. Tetapi, konfirmasi tidak membuah kan hasil.

Sebagai pejabat publik yang dimana seharusnya melayani mengayomi dan memberikan keterbuka an dalam pengelolaan keuangan dana desa terhadap masyarakat desa tanjung jati supaya mengetahui.

Menurut informasi keterangan dari warga yang tidak mau mencantumkan namanya didalam pemberitaan, kepada media online mengatakan ” suka suka dia saja lah, mau kayak mana dibuat desa ini. Udah II Periode Kepimpinan dia tidak ada mengalami perubahan termasuk di aspek insfratruktur lihat lah sendiri. Selain itu, jarang sekali ( indikasi) terlihat masuk kantor, kami warga takut melawan karena dugaan istri oknum polisi”, sebut warga tersebut.

Melalui pemberitaan ini, seharusnya sebagai camat yang berada di kecamatan binjai kabupaten langkat harus bisa menegur danatau memberikan teguran, bagaimana tata cara menjadi pelayan masyarakat dan melayani tamu seperti wartawan,namun justru menjadi boomerang atau terkesan alergi.

Harapan tindak lanjuti, karena kami sebagai insan pers selaku kontrol sosial, Kepada Camat Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, supaya dapat saling menjaga silaturahmi baik antara desa dan insan pers danatau wartawan. (RAKA).

Pos terkait