Diduga PROYEK SILUMAN, PPK KEBAL HUKUM, WARGA Limau Sundai KECEWA DENGAN APH Karena INDIKASI TUTUP MATA.

Binjai – tribuntipikor.com

| Berdasarkan peraturan pemerintah, undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, merupakan partisipasi masyarakat, dan pengawasan terhadap pemerintahan. Minggu (5/10).

Melalui KIP, masyarakat bisa mengetahui informasi laporan keuangan maupun dalam pengelolaan keuangan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi. Adapun contoh yang selama ini kita lihat seperti Proyek Pekerjaan Pembangunan maupun Rehab dan Pembuatan Ruangan Pustu Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.

Tidak sedikit, duit rakyat dialokasi ke proyek tersebut dengan besarnya nominal nilai, menelan biaya hingga Miliaran rupiah, sumber mata anggaran tidak diketahui. Proyek diduga tidak spesifik dalam pengerjaan, dan tidak diketahui siapa pihak ketiga merupakan rekanan yang di percaya untuk mengerjakan proyek tersebut. Hal itu sangat terlihat jelas.

Dikarenakan sama sekali tidak terlihat adanya Plank Proyek pada pekerjaan tersebut. Maka warga sekitar yang tidak banyak menerima manfaat proyek rehab puskemas limau sundai memberikan penyebutan sebagai proyek SILUMAN berkeliaran.

Adanya indikasi kesalahan diduga dari Dinas Kesehatan Binjai yang minim nya komunikasi dan seharusnya koordinasi Pejabat Pembuat Komitmen atau yang sering disingkat PPK dengan pihak rekanan yang terendus mengabaikan PP 14 tahun 2008 tentang UU KIP bahkan minimnya pantauan dari pengawas dari Dinas.

Seharusnya, dengan ada Plank Proyek pada pekerjaan tersebut, masyarakat tidak banyak bertanya-tanya dan tidak memberikan embel – embel Proyek SILUMAN, tentang sumber dana dan masa awal hingga akhir pekerjaan selesai, tidak jelas.

Wajar saja, jika masyarakat bertanya seperti itu, karena mempunyai peran penting fungsional sebagai pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sumber dana sesuai regulasi, berdasarkan undang – undang yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Selain tidak ada Plank Proyek, tahapan pengecoran beton pada sambungan lantai atas terlihat menggunakan manual pengadukan bahan campuran semen dengan metode mesin mollen. Indikasi asal jadi, dugaan juga terlihat tidak menggunakan vibrator getar.

Sejauh ini, mutu kualitas beton bertulang lantai atas, perlu dipertanyakan karena tidak menggunakan Ready Mix Concrete saat mengecor lantai. Dalam masalah yang cukup serius ini, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab dan beri pinalti terhadap rekanan.

Melalui nomor WhatsApp miliknya, PPK Roziehan Fadil SE dikonfirmasi media ini berupa beberapa pertanyaan, mulai dari tidak adanya Plank Proyek sampai metode pengecoran lantai atas. Hingga berita ini di terbitkan, dengan sangat penuh rasa kekecewaan dapat dirasakan masyarakat, karena PPK pada proyek tersebut tidak membalas pesan yang sudah di layangkan ke dirinya, terkesan sangat sombong atau kebal hukum ?.

Berdasarkan persoalan yang ada, mewakili warga sekitar, inisial Y memberikan tanggapan nya, kepada media ini dia mengatakan ” peran fungsional Aparat Penegak Hukum di mana, dalam persoalan ini ? Bukankah, transparansi, akuntabilitas harus sesuai regulasi atau hanya berdasarkan ucapan saja,tindakan tidak ada”ucap Y saat tidak sengaja bertemu media ini di salah satu warung kopi tidak jauh dengan proyek tersebut. ( RAKA ) .

Pos terkait