Kuningan|Tribun TIPIKOR.com
Tirai kepalsuan akhirnya tersingkap. Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, yang selama ini mengumbar slogan pembangunan, ternyata hanya panggung sandiwara. Di balik baliho manis dan janji transparansi, bersemayam kerakusan yang tak tahu malu.
Kepala Desa ME dan Kaur Keuangan DA terbongkar menyelewengkan dana desa sejak 2021 hingga 2024. Modusnya licik: memotong tunjangan perangkat desa dan merampok Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)—bantuan yang seharusnya mendarat di tangan warga miskin.
Bukannya disalurkan penuh, uang rakyat itu digunting di tengah jalan. Seperti lintah lapar, mereka mengisap hak orang miskin, menjadikan kursi jabatan sebagai mesin peras.
Audit sementara menemukan kerugian negara mencapai Rp182 juta lebih. Jumlah itu bukan sekadar angka, melainkan denyut kehidupan yang seharusnya menyambung napas keluarga miskin, namun malah lenyap jadi santapan pejabat rakus.
Kejaksaan Negeri Kuningan pun akhirnya mengetuk palu. ME dan DA resmi tersangka, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Untuk pertama kalinya, meja kekuasaan yang mereka jadikan benteng, runtuh. Keduanya kini dipaksa merenung di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Kuningan.Senin (6/10/2025)
Kasus ini bukan sekadar korupsi, tapi pengkhianatan terang-terangan. Mereka mencuri bukan dari kas negara yang abstrak, melainkan dari mulut orang miskin. Dari nasi anak-anak desa. Dari janda dan buruh tani yang menggantungkan harapan pada BLT.
Satu hal jelas: rakyat sudah muak. Uang desa bukan untuk dijadikan bancakan, apalagi dipreteli oleh pejabat serakah yang berwajah malaikat tapi berhati serigala.
A.H