Akibat Melabui Petugas Dengan Bungkus Rokok berisi NARKOBA,Tiga Orang Pria Diboyong Ke Polres Binjai.
Binjai-tribuntipikor.com |
Lagi dan lagi Satuan reserse narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Selain Narkoba, Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial *SP (34), FYP (21), dan FHBS (24), Sabtu (4/10).
Menurut informasi, Ketiganya diduga sebagai bandar narkoba di TKP, jalan Binjai Kuala desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat., Senin (29/9/25) pukul 17.30 wib sore hari.
Awal terjadinya penangkapan, suatu hari Senin(29/9) sekitar pukul 11.00 wib, petugas sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang masyarakat memberitahukan bahwa di desanya, terendus peredaran narkoba, sehingga membuat masyarakat sudah resah akibat adanya peredaran narkoba.
Setelah mendengar dari informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyeseran dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya, langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan.
Tepatnya di hari yang sama sekitar pukul 17.30 wib petugas menemukan 3 (tiga) orang laki-laki dimana saat itu ketiganya sedang berdiri di pinggir jalan. Dengan modus, salah satu diantaranya sedang menggenggam bukus rokok merk sampoerna sedangkan dua orang sedang mengotak-atik HPnya.
Merasa targetnya sudah tidak meleset lagi, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut serta ditemukan barang bukti berupa :
” 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang berisikan 2 (dua) plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, 1 (satu) Unit Hp andoid merk Oppo warna biru serta 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna putih.
Saat ini terhadap SP (34), FYP (21), dan FHBS (24) beserta barang buktinya sudah diamankan disatnarko polres Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal
114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati., tegas Akp Syamsul Bahri, SE., MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba, Pungkas kasi humas
humasresbinjai, (Jumat, 3/10).
Editor : M.Raka