Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //
Tarif PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bervariasi tergantung wilayah di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, berikut adalah rincian biaya PTSL:
Kategori I: Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp450.000
Kategori II: Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000
Kategori III: Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp250.000
Kategori IV: Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000
Kategori V: Jawa dan Bali sebesar Rp150.000
Biaya ini digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Olehnya, dan bilamana biaya-biaya tersebut melebihi ketentuan daripada SKB tiga Menteri maka, hal itu sudah masuk dan tergolong ranah adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli) dan/atau Korupsi. (King)
Editorial: Solikin Korwil Jatim