Mataram NTB
tribun Tipikor .Com
— Pemkab Sumbawa dinilai “gagal” mendapatkan dana Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 dari Pemprov Nusa Tenggara Barat untuk kedarutan. Padahal, Bupati Syarafuddin Jarot sudah menerbitkan SK Tanggap Darurat untuk banjir dan tanah longsor di Kecamatan Lunyuk.
SK tersebut nomor 1105 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, tanggal 10 September 2025.
Total BTT Pemprov tahun 2025 sebesar Rp 500 miliar, ternyata sebagian digunakan untuk bayar utang jangka pendek Pemprov. Belum diketahui pasti besar utang yang sudah dibayar kepada pihak lembaga peminjam.
Terungkap dalam rapat penetapan Raperda APBD Perubahan 2025 menjadi Perda dalam rapat DPRD NTB pada Rabu, 1 Oktober tidak disebutkan secara eksplisit jumlah hutang jangka pendek yang dibayar dari dana BTT tersebut.
Dari info yang beredar, sisa dari dana sebesar Rp 500 miliar tersebut, sebagian dibagikan ke tiga daerah, yakni Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu. Sedangkan Kabupaten Sumbawa tidak mendapatkan.
Legislator Abdul Rahim Bicara Tegas
Hal itu menoreh sorotan dari anggota DPRD NTB, Abdul Rahim dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Bram, sapaan akrabnya menegaskan akan mengejar dana BTT tersebut terkait ada beberapa daerah tidak mendapatkan. Termasuk di Kabupaten Sumbawa.
Padahal, lanjut Bram, publik berhak mengetahui sejauh mana realisasi dana tersebut, khususnya kalangan DPRD NTB sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap satu rupiah uang rakyat yang dipergunakan selama ini.
Bram, menjelaskan merujuk PP Nomor 12 yahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur dana BTT, justru telah diatur penggunaanya.
Hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, atau untuk mendanai keperluan mendesak yang tidak tersedia anggarannya dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar jika ditunda.
Selanjutnya, untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Namun, lanjutnya, anggaran BTT sebesar Rp500 miliar di APBD Murni 2025 itu telah digunakan sebesar Rp484 miliar lebih melalui dua kali pergeseran anggaran.
Namun demikian penggunaannya tidak diperuntukkan untuk penanganan bencana atau kejadian yang tidak terduga.
βSyarat pencairan dana BTT harus memenuhi berbagai unsur kedaruratan. Tapi sampai sekarang ini laporan penggunaan dana BTT belum pernah dilaporkan Gubernur pada lembaga DPRD. Dana BTT yang tidak dilaporkan secara transparan akan rentan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,β jelasnya.
“Sisa dana BTT sebesar Rp16,4 miliar lebih di APBD Perubahan 2025 dari total Rp500 miliar di APBD murni 2025 ini yang kita pertanyakan. Ini karena pergesaran anggaran yang dilakukan Gubernur, malah tak memenuhi syarat ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sambung Bram.
Sekban BPBD NTB
Terhadap hal itu, Sekretaris BPBD NTB, A. Yani mengakui Kabupaten Sumbawa belum mendapatkan dana BTT 2025 tersebut karena tim dari Dinas PUPR NTB sedang melakukan asesmen di Jalan Provinsi di ruas Lunyuk – Sumbawa yang mengalami longsor dan rusak beberapa waktu lalu akibat hujan deras di tengah kemarau.
Lebih lanjut Yani menjelaskan, Pemprov berharap agar Pemkab Sumbawa sering melakukan komunikasi dengan Pemprov NTB, terkait dana BTT tersebut.
( Irwanto )