Kuningan|Tribun TIPIKOR.com
Pemerintah Desa Sukamukti, Kecamatan Cipicung, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Pihak desa menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran telah sesuai aturan dan melalui mekanisme musyawarah desa, serta diawasi langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun pihak kecamatan.
Pj Kepala Desa Sukamukti Cecep Nanang Krisnandar ,S.E menjelaskan, pencatatan kegiatan yang terkesan berulang bukan berarti terjadi penggandaan anggaran, melainkan pembagian paket kegiatan yang berbeda sesuai kebutuhan masyarakat. Misalnya, kegiatan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB) dicatat beberapa kali karena dilaksanakan di beberapa dusun dengan nominal yang menyesuaikan skala kegiatan.
“Setiap kegiatan dicatat berdasarkan realisasi di lapangan. Kalau Posyandu ada di lima titik, tentu akan tercatat lima kali dengan nilai yang berbeda, sesuai jumlah sasaran dan kebutuhan,” ujarnya.
Terkait pos keadaan mendesak sebesar Rp72 juta pada tahun 2024, pemerintah desa menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan prioritas yang tidak bisa ditunda, seperti penanganan bencana dan program mendesak lain yang disetujui dalam musyawarah desa. “Semua penggunaan dana memiliki dasar hukum dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa oleh inspektorat maupun aparat pengawas lainnya,” tambahnya.
Pihak desa juga menekankan komitmen transparansi dengan mempublikasikan informasi anggaran melalui baliho APBDes, papan informasi desa, serta laporan rutin kepada masyarakat. Dengan demikian, pemerintah desa berharap masyarakat dapat memahami bahwa Dana Desa dikelola sesuai regulasi Permendesa dan diarahkan untuk mendukung kesejahteraan warga.
( andri hdw )