Mataram NTB
tribun Tipikor .Com —
Forum Komunikasi Pemuda Pasak Mantar (FKPPM) resmi melayangkan laporan ke Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi NTB pada Jumat (3/10/2025).
Dikutip dari siarpost.com, bahwa Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran serius keimigrasian dan perizinan usaha oleh Julien Nicolas Cormos, seorang warga negara asing asal Prancis yang tercatat sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama PT Bukit Samudra Sumbawa.
Dalam laporan bernomor 015/FKPPM/X/2025, FKPPM menyerahkan empat berkas penting sebagai bukti dugaan pelanggaran hukum. Salah satunya adalah Berita Acara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tertanggal 17 September 2025 yang memuat indikasi penyalahgunaan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan dugaan pelanggaran izin tinggal.
Kami menilai keberadaan Julien Nicolas Cormos tidak hanya bermasalah dari sisi perizinan usaha, tetapi juga ada potensi pelanggaran hukum keimigrasian. Karena itu kami mendesak Imigrasi NTB untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan jika terbukti melanggar, kami minta agar yang bersangkutan segera dideportasi,” tegas Supardi, S.P, Ketua FKPPM, dalam pernyataan resminya.
FKPPM membeberkan bahwa PT Bukit Samudra Sumbawa, yang beroperasi di Desa Labuhan Kertasari–Tuananga, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, telah berjalan lebih dari satu tahun. Namun, perusahaan asing itu diduga tidak memenuhi sejumlah kewajiban administratif dan legal.
Berdasarkan hasil investigasi internal FKPPM, berikut adalah poin-poin dugaan pelanggaran:
1) Lahan ±34 are yang digunakan untuk mendirikan villa tidak memiliki kejelasan hubungan hukum dengan regulasi PMA.
2) Tidak ada izin resmi dari desa maupun kecamatan tempat usaha itu berdiri.
3) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang seharusnya dilaporkan melalui OSS, tidak pernah dilakukan.
4) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dimiliki.
5) Tidak patuh terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah, sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
6 ) Izin penjualan minuman beralkohol tidak pernah diurus, meski aktivitas penjualan berlangsung.
7) Perekrutan tenaga kerja lokal tidak melalui kontrak resmi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Menurut FKPPM, fakta-fakta tersebut jelas melanggar UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ini bukan sekadar soal izin usaha, tapi menyangkut ketertiban hukum, perlindungan tenaga kerja, dan juga kepentingan daerah. Kalau dibiarkan, maka daerah hanya akan dirugikan sementara pihak asing mendapatkan keuntungan besar,” kata Supardi.
Kerugian Daerah dan Dampak Sosial
FKPPM menyoroti, dari sisi keuangan daerah, tidak adanya kepatuhan terhadap pajak dan retribusi membuat PAD Kabupaten Sumbawa Barat kehilangan potensi pemasukan. Padahal, perusahaan asing seharusnya memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Dari sisi sosial, penjualan minuman beralkohol tanpa izin dikhawatirkan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, pekerja lokal yang direkrut tanpa kontrak resmi dianggap merugikan masyarakat setempat karena hak-hak mereka tidak terlindungi.
“Kami tidak anti-investasi asing. Tetapi investasi yang hadir harus memberikan manfaat, bukan justru merugikan masyarakat dan daerah. Perusahaan asing wajib menjadi teladan dalam kepatuhan hukum,” tegas Supardi.
Melalui laporan tersebut, FKPPM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Imigrasi NTB dan Pemerintah Daerah, di antaranya:
Imigrasi NTB diminta segera memeriksa izin tinggal dan seluruh aktivitas usaha Julien Nicolas Cormos.
Penerapan sanksi keimigrasian sesuai ketentuan undang-undang.
Deportasi terhadap yang bersangkutan apabila terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan izin usaha.
( red)