Polres Sumbawa Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pria Pengedar Ditangkap dengan Sabu 1,46 Gram

Sumbawa Besar, NTB
tribun tipikor.com –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus di wilayah Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, dan mengamankan seorang pria berinisial S alias S (50) di sebuah gang. Dari penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 1,46 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, di sebuah gang yang berlokasi di  Kecamatan Labuhan Badas,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Labuhan Sumbawa. “Setelah menerima informasi tersebut, kami segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kebenarannya,” tambahnya.

Setelah melalui proses penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial S alias S. Pelaku diamankan saat sedang duduk di tempat yang terbuat dari bambu di lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus oleh kertas aluminium rokok dan robekan kertas plastik. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,46 gram. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain 2 buah korek api, 1 unit HP Android, 1 buah plastik pembungkus, dan 1 buah kertas aluminium rokok.

Saat ini, terduga pelaku S alias S dan seluruh barang bukti telah diamankan di polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pembuatan Laporan Polisi, pelaksanaan tes urine terhadap terduga pelaku, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta interogasi awal untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut. (Irwanto)

Pos terkait