Sinjai, Tribuntipikor.com
Pemenuhan janji Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif, M.Si dan Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, S.H, M.H, pada saat kampanye Pilkada untuk memberikan perhatian terhadap Tenaga Honorer adalah menjadi hak masyarakat untuk memberikan penilaian. Namun demikian setiap janji ada tolok ukurnya untuk menilai apakah sudah terpenuhi atau tidak.
Dalam suatu kesempatan di akhir September 2025, Tribun Tipikor (TT) sempat berbincang dengan Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif tentang nasib tenaga honorer dalam lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Sinjai.
Dalam kesempatan itu beliau mengemukakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten Sinjai tidak terlepas dari adanya peran para tenaga honorer atau dikenal dengan Tenaga Non ASN (TSN) yang setia mengabdi tanpa mengenal lelah di berbagai unit kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dirinya selalu Bupati Sinjai dengan tekad kuat berdiri bersama mereka memperjuangkan harapan agar pengabdiannya yang tulus mendapatkan penghargaan yang layak, karena mereka bukan sekedar tenaga pendukung melainkan pejuang yang ikhlas untuk bersama membangun Sinjai dan melayani masyarakat.
Selaku Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif sekali lagi menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian penuh kepada para tenaga honorer/ tenaga non ASN, bertekad kuat memperjuangkan kepastian status kerja mereka sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan untuk kepentingan masyarakat Sinjai.
Di akhir perbincangan, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif mengharapkan kepada para tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh waktu dan sedang menunggu Nomor Induknya agar mensyukuri apa yang sudah bisa dicapai saat ini dan menjadikannya sebagai motivasi untuk memberikan pengabdian lebih besar.
Menurutnya, perjuangannya tidak akan berhenti hanya sampai di situ, tetapi akan terus berjuang agar pemerintah pusat mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan terkait peningkatan status PPPK Paruh waktu dan juga terkait kebijakan penggajiannya yang bisa lebih mensejahterakan. Demikian pula perjuangan agar ada kebijakan pemerintah pusat terkait masalah tenaga honorer yang tidak terdata pada data base BKN akan terus dilakukan.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Manan, SI.P, M.Si Kepada TT, mengemukakan bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Sinjai sebagaimana
tersebut di atas bukanlah sekedar pernyataan belaka tetapi ada langkah konkret yang telah dilakukan.
Menurut Lukman Manan, di bulan September 2025 yang merupakan bulan ke 7 (tujuh) dalam masa kepemimpinannya, Bupati Sinjai telah melakukan langkah konkret yaitu dengan penuh keberanian mengangkat tenaga honorer/ non ASN sebanyak 3.971 orang yang memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundanga-undangan menjadi PPPK Paruh waktu di tengah kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas. Inilah tolok ukur perhatian besar Bupati Sinjai terhadap para tenaga honorer, kata Lukman Manan.
Masih menurut Lukman Manan, dirinya selaku Kepala BKPSDMA diminta oleh Bupati Sinjai untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak BKN terkait dengan penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh waktu tersebut yang sementara diproses oleh BKN agar bisa terbit dalam waktu yang tidak lama (Mukhlisisma).