GMPKS Akan Laporkan Kades Jiwa Baru Lubay ke Kejati Sumsel: Dugaan Manipulasi Dana Desa pada Proyek Jalan Bukit Jeheng

TribunTipikor.com Palembang —

Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi Sumatera Selatan (GMPKS) yang diketuai oleh Buyung menegaskan sikapnya akan melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubay, Kabupaten Muara Enim, berinisial OS.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dihimpun GMPKS, pembangunan Jalan Bukit Jeheng diduga didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak ketiga. Namun, proyek tersebut justru diklaim sebagai kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD), sehingga menimbulkan dugaan indikasi manipulasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Ketua GMPKS, Buyung, menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan Ini adalah penipuan anggaran yang nyata. Bagaimana mungkin dana CSR diklaim sebagai dana desa? Tindakan ini jelas melanggar aturan hukum. Kami akan melaporkan kasus ini ke Kejati Sumsel dengan membawa bukti dan dokumen pendukung. Tidak boleh ada ruang bagi kepala desa yang mempermainkan dana publik,” tegas Buyung.

Dasar Hukum yang Dilanggar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72 ayat (1) huruf d: Dana Desa bersumber dari APBN, bukan dari CSR.

Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN.

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tuntutan GMPKS

  1. Mendesak Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa di Desa Jiwa Baru.
  2. Menuntut agar Kepala Desa Jiwa Baru inisial OS diperiksa dan diproses hukum tanpa pandang bulu.
  3. Meminta pemerintah daerah dan inspektorat untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan dana desa di Kecamatan Lubay.
  4. Memastikan agar setiap praktik manipulasi anggaran segera dihentikan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

GMPKS menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika Kejati Sumsel tidak segera bergerak, GMPKS berencana melakukan aksi massa besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi di desa.

Korupsi di desa adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Kami tidak akan diam. Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, GMPKS siap turun ke jalan melakukan aksi protes keras,” tutup Buyung. (SYP)