Madina,TT
Desa Simpang Bajole sabtu 27/09/25 kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen serta pemalsuan Tanda Tangan warga Simpang Bajole kabupaten Mandailing Natal
Berdasarkan Dokumen yang di duga dipalsukan oleh Zul Pahri terkait salah seorang warga yang bernama AM Gultom warga desa simpang Bajole yang mana dalam dalam laporan ke pihak inspektorat bahwasanya warga tersebut penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) namun faktanya dilapangan warga tersebut tidak pernah menerima bantuan tersebut sejak tahun 2023 sampai tahun 2025.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak bulan mei 2025 Polres Mandailing Natal telah melakukan beberapa langkah secara intensif mulai dari proses penyelidikan dan juga meminta keterangan para saksi saksi,dan juga melakukan penelitian dokumen atau berkas berkas hingga dilakukan gelar perkara untuk peningkatan proses penyelidikan ke proses tahap penyidikan pada tanggal 19 September 2025 dan dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan (BAP) saksi saksi penyitaan barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan tersangka
Dalam proses penyidikan dan penyidikan terhadap tersangka kades ZP juga telah dilakukan tahapan wawancara BAP sebagai saksi dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 22 September 2025 dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka serta dilakukan BAP
Merupakan hasil penyidikan yang telah memperoleh 2 dua Alat atau lebih dan laporan hasil gelar perkara penyidik menetapkan seseorang sebagai kasus pemalsuan dokumen
Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus seto,SH yang mewakili Kapolres Mandailing Natal mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilakukan secara profesional dan secara transparan seluruh alat bukti dan saksi saksi telah dikumpulkan dan tersangka juga sudah diperiksa sesuai prosedur ” ujar Ipda Bagus seto saat dihubungi via WhatsApp
Ismed Harahap