Jeneponto,Tribuntipikor Com.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Bustang (30), warga Desa Bungung Tongko, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan publik. Meski telah dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan nomor STTLP/418/IX/2025/SPKT, kedua terlapor berinisial Karmawang dan Pasau Dg Loteng hingga kini belum diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (23/9/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban, dirinya tiba-tiba dipukul oleh kedua terlapor saat sedang duduk bersama. Karmawang diduga memukul wajah korban, sementara Pasau Dg Loteng disebut mengepalkan tangan ke wajah dan dada hingga mengakibatkan luka memar.
Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto sebelum melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Namun, hingga saat ini aparat penyidik Polres Jeneponto dinilai belum mengambil langkah tegas. Sekretaris Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) DPC Jeneponto, Nasir Tinggi, mengingatkan bahwa motif penganiayaan tersebut berpotensi memicu konflik horisontal apabila para terlapor dibiarkan bebas.
“Seharusnya polisi segera mengamankan para terlapor demi menjaga kondusifitas wilayah. Jika dibiarkan berkeliaran, dikhawatirkan terjadi gesekan lanjutan,” ujar Nasir, Sabtu (27/9/2025).
Ia berharap kepolisian segera bertindak cepat, profesional, dan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum sempat dikonfirmasi terkait alasan tidak diamankan kedua terduga pelaku.
Pewarta : Tim