TribunTipikor.com Palembang, 29 September 2025 –
Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) Sumatera Selatan kembali melayangkan laporan resmi ke kejaksaan tinggi sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga Kepala Desa di wilayah Kota Prabumulih.
Ketua LPKPI Sumsel, Yudha Loobay, menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diserahkan ke PTSP Kajati Sumsel. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan diduga kuat tidak sesuai dengan peruntukan.
Yudha Loobay Menambahkan Kami menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa. Sejumlah kegiatan fisik diduga tidak sesuai RAB, sementara anggaran sudah terserap hampir 100 persen. Hal ini sangat merugikan masyarakat.
LPKPI Sumsel menilai bahwa korupsi dana desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Oleh sebab itu, lembaga ini mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan kami ini, melakukan pemeriksaan, dan bila terbukti cukup bukti segera menetapkan tersangka.
Dana Desa adalah hak masyarakat desa untuk pembangunan dan pemberdayaan. Jangan sampai diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap Kejaksaan maupun Kepolisian serius menindaklanjuti laporan ini,” tegas Yudha.
LPKPI Sumsel juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di meja laporan semata. Pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Rilis ini menjadi bentuk komitmen LPKPI dalam mengawasi penggunaan dana publik dan memastikan setiap rupiah yang bersumber dari APBN maupun APBD benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
(LBY)