LPKPI SUMSEL MELAPORKAN BEBERAPA KADES PRABUMULIH KE KEJAKSAAN TINGGI SUMSEL ATAS DUGAAN KORUPSI DANA DESA.

TribunTipikor.com | Palembang –

LEMBAGA PEMBERANTAS KORUPSI DAN PENYELAMAT INDONESIA (LPKPI) SUMSEL menyoroti transparansi realisasi Dana desa di beberapa kecamatan di sumatera selatan, terutama di Beberapa Desa kota Prabumulih propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan data dan temuan hasil investigasi Tim LPKPI Sumsel dalam hal ini di komandoi oleh Ketua LPKPI Sumsel, Yudha Loobay mengatakan masih banyaknya Oknum kepala desa tidak memahami Permendes No.2 tahun 2024, tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia serta Inpres No.1 tahun 2010 tentang Percepatan Pembangunan Nasional. Palembang, (06/08/2025)

Hal ini terbukti Kami masih menemukan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Beberapa oknum kepala Desa di kota Prabumulih atas hal tersebut.LPKPI Sumsel secara Resmi membuat Pengaduan di sentra Pelayanan Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan, dengan penuh Harap Yudha Loobay meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan Cq. Aspidsus untuk membentuk Tim khusus dalam penanganan Dugaan Kejahatan Dana Desa oleh Oknum Kepala Desa di Prabumulih

Di tambahkan Yudha Loobay karena Dana Desa itu cukup rentan di salahgunakan oleh Oknum Kepala desa, sehingga Masyarakat sangat di rugikan,Dana Desa dialokasikan untuk membiayai berbagai program yang secara langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, seperti program perlindungan sosial (BLT Desa), peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan ekonomi.
Dana Desa juga digunakan untuk membantu keluarga miskin dan rentan, mengurangi dampak ekonomi akibat krisis, dan meningkatkan pendapatan serta daya beli masyarakat.

Dana Desa digunakan untuk membangun dan memelihara berbagai infrastruktur dasar di desa, seperti jalan desa, irigasi, sanitasi, air bersih, dan energi terbarukan, yang mendukung aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dana Desa digunakan untuk mengembangkan usaha mikro, pelatihan keterampilan, dan program pemberdayaan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kemandirian masyarakat desa.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
Dana Desa juga digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan pelayanan publik lainnya.

Dana Desa membantu meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Secara keseluruhan, Dana Desa bertujuan untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis, serta menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju desa yang adil, makmur, dan sejahtera.

Tetapi Berbanding terbalik dengan yang terjadi di beberapa Desa di Prabumulih Sumsel, padahal Negara setiap tahunnya sudah mengucurkan Dana Desa sangatlah Besar,namun tidak berdampak signifikan bagi Masyarakatnya,Untuk itu Yudha Loobay mendesak Kejati Sumsel Harus serius dalam mengungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di beberapa Desa kota Prabumulih ini. Agar menjadi Pelajaran bagi kepala Desa yang lainnya,karena itu merupakan Hak Seluruh Masyarakat Yang berdomisili di Desa tersebut. Tegasnya

Pos terkait