Dumai ; tribuntipikikor.com. ;
Terkait tanah rakyat Dunai penentuan nya masuk dalam Konsesi PT Caltex Pacipic Indonesia ( CPI ) pada awal PT CPI beroperasi di Dumai., terlebih dulu setelah di data oleh Panitia pemeriksa tanah dan tebas tebang tanah rakyat Dumai tahun 1958..setelah itu baru di ganti rugi kepada warga pemilik tanah.
Keterangan dirangkum , bahwa diantara Tanah rakyat Dumai yang masuk pada lahan konsensi PT,CPI ( Caltex Pacipic Indonesia ) termasuk salah satunya Tanah Lasim yang terletak di jl Soekarno Hatta bukit jin. Tetapi belum diganti rugi PT CPI lantaran harga tidak sesuai. Tegas Kuasa Ahli waris Lasim Tengku H, Amir Ahmad Sabtu (26/7)
Karena harga tidak bersesuaian Sehingga tanah Lasim tidak diganti rugi sambung Amir Ahmad . Maka Camat Dumai tahun 1959. Mengeluarkan surat , bahwa tanah Lasim belum di bayar ganti rugi nya karena harga tidak sesuai. Sampai sekarang bukti Surat Camat Dumai itu ada saya pegang bersama Peta tahun 1958 terang Amir Ahmad .
Datuk kami Lasim.punya anak 6 orang,4 laki laki, dan 2 perempuan. dan pekerjaan yang di gelutinya Pedagang, dan memiliki tanah yang ada di beberapa tempat di Dumai Jelas Amir Ahmad lagi pula Datuk kami Lasim memiliki Bus merek LGH. ini singkatan dari Nama anak nya ,Lasim. , Gani , Hasyim ( L G H ) ketika itu belum.ada bus angukutan penumpang masuk Dumai . Untukmdimketahui Tanah Lasim ada di Jl Sudirman ,ya itu lapak pasar Senggol .itu merupakan peninggalan Lasim ujar Ahli waris Lasim itu.
Menyoal Tanah Lasim yang masuk Konsensi PT C P I tahun.2007 telah habis hak pakai PT,CPI ( Caltex Pacipic Indonesia ) . Dan kemudian di lanjutkan oleh PT Cevron pacipic indonesia Tahun 2007 dengan memperpanjang HGU . namun Perpanjangan HGU PT Cevron Pa cipic Indonesia, bahwa Kanwil BPN Provinsi Riau hanya memberi sebatas tanah konsensi yang sudah di pagar yaitu tanah yang sudah di usahai PT Caltex Pacipic Indonesia saja. dan Peta Tanah sesuai perpanjangan HGU tahun 2007 ada saya pegang tegas Amir Ahmad.
Soal tanah lasim yang masuk dalam Konsesi PT Caltex Pacivic Indonesia ( CPI ) tidak lagi ada masuk dalam peta perpanjangan HGU PT Chevron Pacipic Indonesia tahun 2007 itu PT. Cevron Pacipic Indonesia , Selaku perusahaan yang menggantikan PT Caltex Pacipic Indonesia terang ahli waris Lasim tersebut. Sementara Tanah Lasim selama masuk hak pakai PT Caltex Pacivic Indonesia tidak pernah ada di usahai PT.Caltex Pacivic Indonesia, hanya menyerupai seperti lahan kosong saja tambah nya ..
Lanjut Amir Ahmad,vPihak ahli waris sudah pernah meminta kepada pemerintah agar dlakukan pengukuran tanah Lasim oleh BPN Provinsi Riau, tetapi BPN Provinsi mengatakan tidak punya kewenangan mengukur tanah tersebut tetapi kewenangan BPN pusat itu jawaban BPN provinsi tersebut jelas Amir Ahmad.Kita Selaku Ahliwaris Lasim berharap ,bahwa tanah Lasim tersebut terus kami pertahankan dan akan kami usahai ujar nya mengakhiri saat di Wawancarai Wartawan tribuntipikor.com.( Rudi D,Sirait / A H S ).