Kendal – Tribun Tipikor
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kepala Desa dan Sekretaris Desa atau Carik, Desa Tanjungsari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal telah menjual tanah bengkok milik Bayan Andika sebesar 40 juta selama 1 tahun Kepada Kahono pada bulan Agustus 2024.
Menurut keterangan Kahono, memang benar saya telah membeli tanah bengkok yang diduga milik Bayan Andika melalui Pak Kades dan Carik senilai 40 juta selama 1 tahun, “terang Kahono saat dikonfirmasi awak media, kemarin pada Selasa 29/7/2025.
“Namun, uang senilai 40 juta tersebut telah dikembalikan 4 juta kepada Kahono jadi saya membeli tanah bengkok sebesar 36 juta, yang 4 juta untuk dp tahun depannya, jadi saya nanti tinggal nambahi tiga puluh juta lagi, dan pada waktu itu yang menerima uang dari saya adalah Carik, “imbuhnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telp Whatsaap Kepala Desa Tanjungsari Sugiyanto menyampaikan alasannya kenapa tanah bengkok milik bayan andika dijual 36 juta kepada Kahono, karena bayan yang bersangkutan tidak pernah berangkat selama 1 tahun lebih, dan uangnya dimasukkan rekening Kas Desa PAD, “jelasnya kepada awak media, pada hari Selasa 29/7/2025.
Sementara itu, salah satu warga yang mengaku sebagai keluarga bayan Andika merasa dirugikan terkait penjualan tanah bengkok secara sepihak tidak melalui lelang musdes dan yg bersangkutan belum resmi diberhentikan dan mengenai untuk PAD desa itu hanya alibi karena dari penjualan tanah bengkok tidak sesuai selisih tgl bulan dan tahun nya, dari proses penjualan nya saja sudah salah karena tidak sesuai dengan aturan negara yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Carik. Kejadian ini sudah saya adukan kepada Waka Polres Kendal melalui Whatsaap, harapannya pihak Kepolisian segera mengusut tuntas permasalahan ini, “pungkasnya.
Red