bogor – Tribun Tipikor
Pemerintah pusat propinsi dan kabupaten telah menggelontorkan anggaran yang cukup pantastik besar keseluruh desa di seluruh indonesia,berdasarkan adanya dana desa untuk kesejahtaan masarakat yang ada di NKRI.
Progrm desa merupakan implementasi nawacita pemeritahan peraBowo subianto selaku presiden republik indonesia yang bertujuan untuk membangun seluruh wilayah dengan cara pemerataan dalam hal pembangunan wilayah dan pengembangan ekonomi lokal,penciptaan akses transpormasi dengan di bangunnya infrastruktur guna memudahkan dan memulihkan perekonomian.
Menurut permendagri no114 tahun2014 bahwa keuangan dana desa adalah hak dalam penggunan berdasarkan adanya keterbukaan baik dengan bpd.lpm.karang taruna dan semua elemen masyarakat. Rully Akbar tahap 1 (2023) mencairkan dana sebesar RP 485.097.000 dari total pagu anggaran desa gorowong sebesar RP 1.136.990.000
Di tempat lain kami awak media teribun Tipikor mendapapatkan inpormasi dari tokoh masarakat yang enggan di sebutkan namanya berinisial E ia mengatakan bahwa Rully Akbar yang baru di lantik sudah tidak transparan dan bertangan besi dan lagi pekerjaan sumur bor
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Rp 32.090.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Rp 32.090.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Rp 32.090.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Rp 32.090.000
4 titik dengan total jumlah anggaran sbesar 128.360.000 itu semua di borongkan kepada orang lain tidak memberdayakan pekerjaannya terhadap masyarakat setempat.
Di tempat lain kami minta tanggapan dari anggota kejati wawan Sobandi SH,beliu berkomentar saya sangat geram terhadap kepala desa yang diduga sewenang wenang dalam hal apa pun itu baik kebijakan atau pun dugaan dugaan pelanggaran seperti hal nya PERMEN DESA PDTT 13 TH 2020 tentang publikasi dan pelaporan dan UU no 13 tahun 2011 perpres no 96 th 2015,dan bila mana ada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi saya tidak akan segan segan untuk melaporkan ke tipikor polda atau ke kasi pidsus kejati.red