SPBU munjul Pandeglang banten Diduga Melanggar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

Tribun Tipikor

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) munjul dengan nomor Pertamina 34-423-02 di pandeglang diduga masih melayani penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen secara ilegal. Praktik ini bertentangan dengan peraturan terbaru PT Pertamina (Persero) yang melarang penjualan Pertalite dengan wadah tersebut.

PT Pertamina (Persero) telah secara resmi melarang pembelian Pertalite (Rons 90) menggunakan jerigen. Kebijakan ini diberlakukan setelah Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM bersubsidi, menggantikan Premium.

“PT Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran sesuai alokasi dan regulasi yang berlaku,” ujar perwakilan Pertamina.

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022, Pertamina telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait pembelian Pertalite di SPBU. Mengingat statusnya sebagai barang bersubsidi, Pertamina secara tegas melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk tujuan dijual kembali kepada pengecer.

Namun, pada 29 Juli 2025, tim awak media menemukan indikasi pelanggaran di SPBU munjul yang berlokasi di Kecamatan munjul, Kabupaten pandeglang banten Jawa (Nomor Pertamina 34,423,02 ), terlihat adanya penjualan Pertalite kepada pelanggan yang menggunakan motor yang membawa jerigen terlihat pantawan awak media ada puluhan mogor tiap hari nya yang membawa jerigen berkapasitas 35 liter dan terjadi setiap hari.

Menurut informasi yang diterima, praktik ini disinyalir melibatkan setoran bulanan kepada operator dan pengawas SPBU.

Ketika dikonfirmasi, pengawas SPBU bernama suganda ia tidak bisa di demui, bahkan kami konfirmasi lewat via telpon tidak mau menjelaskan

Namun, hasil investigasi awak media menunjukkan fakta yang berbeda. Diduga kuat, SPBU tersebut telah melanggar aturan Menteri ESDM yang telah disepakati. Oleh karena itu, awak media mendesak Kementerian ESDM atau pengawas Pertamina untuk segera melakukan sidang dan investigasi di lokasi. Jika terbukti melanggar ketentuan, SPBU tersebut diminta untuk ditutup dan diberikan sanksi tegas.

(Tim)

Pos terkait