Kasus Damai Berbalik Jadi Laporan Polisi: Pihak Terlapor Laporkan Balik Rb atas Dugaan Penipuan Restorative Justice

Kulonprogo, 28 Juli 2025 – Tribun Tipikor

Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang sebelumnya berakhir damai dengan ganti rugi Rp 30 juta, kini memasuki babak baru.

Y S dan S g, yang sebelumnya berstatus terlapor, melalui kuasa hukum mereka, LBH Adhibrata Anggoro SH dan paralegal Agung Santoso, kini melaporkan balik Rb atas dugaan tindak pidana penipuan.

Perkembangan mengejutkan ini terjadi setelah tercapainya kesepakatan damai pada 5 juni 2025, menyusul insiden penipuan/penggelapan yang diduga terjadi pada 22 Februari 2025. Dalam kesepakatan tersebut, Ys dan S G mengakui kesalahan mereka dan telah memberikan ganti rugi sebesar Rp 30.000.000,- kepada Rb. Kesepakatan ini ditandatangani pada 5 Juni 2025,walaupun telah terjadi kesepakatan damai namun Rb tak kunjung mencabut laporan nya ,sesuai dengan apa yang telah ia ucapkan kepada pihak keluarga terlapor

Namun, kuasa hukum pihak terlapor,Anggoro Sh dan Agung Santoso, S.Psi, pada 28 Juli 2025, secara resmi mengajukan laporan polisi ke Kepala Kepolisian Sektor Girimulyo/Resor setempat. Laporan ini perihal dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang diduga dilakukan oleh RB(diduga merujuk kepada sdr Rb.

Menurut laporan tersebut, modus penipuan yang diduga dilakukan oleh Rb adalah dengan memberikan keterangan dan/atau janji-janji palsu kepada pelapor seolah-olah akan mengajukan Restorative Justice dengan imbalan uang sebesar Rp 30.000.000,-. Namun, setelah ditunggu dalam waktu yang wajar, Rb tidak pernah mengajukan Restorative Justice tersebut sebagaimana yang dijanjikan.
Agung Santoso/Anggoro menyatakan bahwa tindakan ini mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil bagi keluarga kliennya. Ia menduga kuat telah terjadi tindak pidana penipuan yang memenuhi unsur Pasal 378 KUHP.

Sebagai bukti permulaan, Agung Santoso/Anggoro melampirkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti komunikasi dengan terlapor, bukti janji/kontrak/pengakuan atau dokumen yang menunjukkan adanya rencana pengajuan, identitas pelapor dan terlapor, serta bukti kerugian yang dialami.

Dengan adanya laporan ini, kasus yang sebelumnya dianggap selesai secara kekeluargaan / Namun dari pelapor tak pernah mencabut surat laporan nya ke pihak polsek giri mulyo polres kulon progo dan memasuki proses hukum yang lebih kompleks. Pihak kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait