Terpasangnya Tiang Wifi Oleh PT Garudamedia.net, di Protes Warga

*Kades: Sementara dihentikan dulu sebelum melakukan izin ke Pemerintah Desa dan Warga. *

Tuban Jatim, tribuntipikor.com //

Program Pemasangan tiang kabel internet untuk memperluas jaringan wifi yang dilakukan oleh PT Garudamedia.net dengan memanfaatkan tanah milik warga diduga tanpa izin orangnya. Pemasangan tersebut disinyalir belum mempunyai prosedur izin yang ditetapkan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Dilihat secara kasat mata, pemasangan tiang kabel wifi di sepanjang jalan Desa Nguruan – Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jatim, tampak semua pemasangan tiang persis di samping tiang penerangan jalan umum (PJU)  poros Jalan Utama Kecamatan (PUK).

Pemasangan tiang kabel wifi tersebut juga dikeluhkan oleh Kepala Desa Gununganyar, Ahmad Ridwan, yang pertama tidak izin ke Pemerintah Desa (Pemdes), kedua mereka dengan seenaknya memasang tiang kabel wifi tanpa sepengetahuan pemilik lahan, Kami aja selaku Pemdes mau memasang tiang penerangan jalan umun (PJU) harus izin pemilik lahan. Katanya.

“Jangan asal memasang tiang kabel wifi di pekarangan warga tanpa seizin orangnya, yang dikhawatirkan pada suatu saat nanti  terjadi masalah dengan pemilik lahan siapa yang bertanggung jawab. Sementara dihentikan dulu sebelum melakukan izin ke Pemerintah Desa dan Warga,” tegas Kades Gununganyar.

Salah seorang warga sekitar berinisial ST, mengatakan bahwa pemasangan tiang kabel wifi dikeluhkan warga sekitar.

“Memang benar, banyak warga yang mengeluhkan pemasangan tiang kabel wifi ini. Apalagi sebelumnya warga juga merasa tidak diajak komunikasi soal pemasangan tiang ini. Aktivitas ini juga dikhawatirkan akan membuat semrawut kabel yang nantinya terpasang,” kata ST, Rabu (23/07/2025).

“Pemasangan ini dikhawatirkan juga menimbulkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Dirinya berharap Satpol PP bisa mendengar keluhan warga. Selanjutnya dapat melakukan sidak dan melakukan penindakan jika aktivitas tersebut menyalahi aturan.

“Kita berharap Satpol PP bisa datang ke lokasi dan melakukan kroscek tentang legalitas aktivitas mereka. Apalagi warga juga mengeluhkan kegiatan tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, Izin pendirian tiang kabel wifi diperlukan untuk memastikan pemasangan tiang tersebut sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku. Proses perizinan ini biasanya melibatkan pengajuan dokumen-dokumen tertentu dan pengajuan permohonan kepada pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau instansi terkait. (Swd/Tim)

Editorial: Korwil Jatim.

Pos terkait