Dumai ,tribuntipikor.com ,
Ir. H. Tengku Amir Ahmad selaku kuasa Ahliwaris Lasim almarhum mengatakan ,bahwa terkait tanah warisan Lasim itu diduga di bagi bagikan secara hibah kepada Paguyuban warga masyrakat sebanyak 5 paguyuban ditambah Lembaga Adat Melayu Riau kota Dumai diperkirakan kurang lebih Empat (4) haktare ujar Amir Ahmad.
Dijelaskan , Tanah Lasim almarhum itu ada seluas 242 ha terletak di hadapan kawasan terminal barang bukit Jin Dumai.umtuk diketahui,bahwa Peninggalann Lasim Alm tidak pernah di berikan atau dihibahkan kepada pihak lain katanya.karena itu Ahliwaris Lasim sangat keberatan , karena tanah Lasim dihibahkan oleh P kurang lebih 4 ha kepada pihak Paguyuban masyrakat Dumai untuk peruntukan tanah Wakap / pekuburan.ini di hibahkan oleh P
Lanjut Kuasa Ahliwaris Lasim itu , bahwa Paguyuban masyarakat yang menerima tanah hibah dari. P , ada lima ( 5 ) paguyuban masyarakat Dumai di tambah LAM R Dumai . setiap paguyuban terima hibah tanah kurang lebih luas 7000 meter. ini di hibahkan P untuk tanah pemakaman . Tanah hibah ini sudah kita beritahu pada pihak pihak paguyuban yang menerima tanah hibah itu, tetapi tidak ada yang merespon. Seakan merasa Aman .karena itu pula lah , Ahliwaris sepakat menggugat . Jika tidak ada etikad baik dari mereka sebut Amir ahmad ,
Ini peringatan dari ahli Waris Lasim, maka pihak pihak paguyuban yang terima tanah hibah tersebut jangan sampai ahirnya,Ahli waris Lasim meminta pada pangurus paguyuban tersebut , tidak main main , kita tetap konsekuen mempertahan kan tanah peninggalan Datuk kami Lasim. Jangan Sampai minta pengurus Paguyuban untuk memindahkan Mayat dari dalam kubur yang berada di atas tanah Datuk kami itu ujar Kuasa Ahliwaris Lasim Ir H. Tengku Amir Ahmad sabtu (19 / 7 )..
Adapun paguyuban masyarakat Dumai yang mendapat tanah hibah dari P, ada sebanyak 6 kelompok paguyuban masyarakat, diantaramya,paguyuban PKDP ,Pesisir,Kurai,Padang Tarok ,dan Kampar serta LAM R Dumai.kita selaku ahliwaris sudah menegaskan,Jangan sampai pada ahirnya meminta kepada Pengurus Paguyuban masyarakat untuk Memindahkan MAYAT dari dalam kubur dipindahkan ke tempat lain ujar Tengku Amir Ahmad , ” karena tanah Wakap ./ Pekuburan itu bersengketa.. Sebab tanah hibah pekuburan itu Tanah Lasim. Jelas ada Tuannya.jika perlu legalitas tanah Lasim lengkap tegas nya.
Sebut Amir Ahmad , kepada 5 paguyuban itu, Kita meminta agar Bisa mereka menunjukkan surat tanah hibah tersebut kepada Ahliwaris Lasim. Tetapi sampai sekarang tidak ada etikad baik ( tidak ada respon positif ) dari pihak paguyuban itu.di duga legalitas tanah hibah yang diterima nya ” mungkin meragukan,atau tidak jelas ada surat nya” . Maka jika mereka tidak ada. respon ,Ahliwaris Lasim tidak tinggal diam,Ahliwaris pasti ambil langkah tegas sebut tegas Amir Ahmad.
Upaya terbaik sudah kita lakukan, Ahliwaris sudah Surati para paguyuban itu, dan juga. P sudah saya temui kata Amir Ahmad. Tetapi P tidak bisa menunjukkan surat tanah yang dihibahkan nya itu. ” malah berdalih , meminta agar dibawa ke Ranah Hukum” .ini jawaban P saat saya tanya ketika itu . Tetapi alasan apapun di lontarkan P ,kita tetap masih menahan diri.intinya kita Minta perlihatkan kalau ada surat tanah nya. Biar jelas kita lihat dan kita buktikan surat tanah P jika ada ? Mana ? surat tanah nya ujar Amir ahmad..
Lasim salah satu penduduk Tempatan sebagai Pengusaha Sukses , yaitu Pedagang . Dan berkedudukan di Dumai sudah cukup lama sebelum PT CPI masuk beroperasi di Daerah Dumai in tahun 1958; Tanah Lasim semua di usahai .” Kami ahli waris menegaskan, untuk diketahui ,bahwa Datuk Kami Lasim adalah Penduduk tempatan selaku pemilik tanah .bukan pendatang” , Ujar Amir Ahmad menjawab Wartawan mengakhiri wawancaranya .( RDS /. AHS. ).