Sumbawa Besar NTB
tribun Tipikor.Com –
– Dugaan penipuan hasil jual jagung, Petani Kabupaten Dompu turun aksi guna menuntut pembayaran hasil jagung yang sudah di titipkan ke Gudang milik Daeng Andi. Sabtu (19/7/2025), waktu setempat.
Untuk diketahui pendistribusian jagung diketahui di serap langsung oleh perwakilan Bulog Sumbawa bernama Nurdin. selanjutnya bekerjasama dengan Daeng Andi pemilik gudang penampungan jagung yang beralamatkan di jalan lintas BTN Simpang Boak Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa Besar adalah milik Serli Istri dari Daeng Andi yang disewakan pihak Bulog setempat.
Dalam proses penyerapan jagung, diketahui pemilik gudang mengelapkan sedikitnya Rp. 1,120 Milyar. Guna membayar hasil panen petani wilayah Kabupaten Dompu. Hingga waktu yang ditentukan, petani tidak mendapatkan uang penjualan jagung.
Atas kegelisahan itu, para petani turun langsung menemui Daeng Andu, alhasil pemilik gudang sudah tidak ditempat, dan menimbulkan kemarahan para petani dengan ganas membobol gudang hingga menyegelnya.
Mendengar hal itu, Kapolres Sumbawa AKBP. Marieta sapaan akrabnya kepada awak media, turun mengamankan dan memberikan penjelasan terkait tuntutan para petani.
Pihaknya segera memerintahkan Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan S.Tk, S.IK, segera mengirim anggota melacak keberadaan Saudara Daeng Andi untuk dihadapkan Kapolres Sumbawa dimintai keterangan terkait dugaan penipuan.
“Dalam hal ini, beri ruang kami kepolisian untuk menyelidiki dan mencari keberadaan pemilik gudang serta di minta semua pihak mentaati hukum serta berikan waktu untuk berproses agar permasalahan nya dapat di selesaikan dengan baik, “ungkap Kapolres. Marieta, sontak warga Dompu terdiam.
Sesaat kemudian pihak warga petani Dompu menerima dengan tenang sambil menunggu proses hukum berjalan, hal ini di sampaikan Nurdin sebagai perwakilan warga, Kapolres Sumbawa AKBP. Marieta menjamin ongkos warga terdampak balik ke daerah asalnya Dompu demi keamanan dan kondusifitas wilayah nya.
Di waktu yang sama, Kepala Bulog Sumbawa Zuhri Hanafi, mengatakan kepada media, terkait masalah aturan pembelian komoditi jagung pihaknya menjelaskan sudah ada zona di masing masing wilayah, hal ini sudah diinformasikan sebelumnya bahkan ke pemerintah daerah Pemda dalam rangka mensosialisasikan pembagian zona berdasarkan kepres ketahanan pangan
Undang-Undang yang mengatur tentang ketahanan pangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi upaya pemerintah dan pihak terkait dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, “Jelasnya Zuhri kepada Media.
Lanjut Zuhri pihaknya melakukan transaksi pembayaran langsung kepada petani, tanpa perantara, nah terkait masalah Zona ini Kancap Sumbawa tidak di izinkan melakukan pembelian di luar Kabupaten Sumbawa, dikarenakan masing masing wilayah sudah ada perwakilan.
UU Nomor 18 Tahun 2012 mengatur tentang Pangan. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek terkait pangan, mulai dari perencanaan, ketersediaan, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, label, hingga pengawasan. “Tujuannya adalah untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia, “Tutup Zuhri. (Hj/Irwanto)