Dumai ,tribuntipikor.com .
seperti diberitakan beberapa media,Tanah peninggalan/ tanah Warisan Lasim (alm) seluas 2400 ha yang terletak di jl soekarnohatta ,di depan kawasan terminal barang bukit jin Dumai. Yang sebenarnya adalah seluas 242 ha ujar Tengku Amir Ahmad.namun tanah warisan Lasim diduga di bagi bagikan secara hibah kepada Paguyuban warga masyrakat.
Dijelaskan seluas 242 ha Tanah Lasim almarhum itu tidak pernah di berikan atau dihibahkan Ahliwaris Lasim kepada pihak lain katanya. Ahliwaris Lasim sangat keberatan , karena tanah Lasim dihibahkan oleh P kurang lebih 4 ha kepada pihak Paguyuban masyrakat Dumai untuk tanah Wakap / pekubura.
Tanah Lasim,Tidak pernah diberikan atau di hibahkan oleh Ahli Waris lasim Kepada pihak manapun.karena itu kita dari Ahliwaris sudah menyurati pihak pihak paguyuban warga masyarakat yang menerima hibah tanah Lasim. Tanah peninggalan Lasim itu dibagi bagikan P kepada paguyuban ujar Ir H.Tengku Amir Ahmad pada wartawan media ini ( 19/7 )
Keterangan dirangkum, Paguyuban masyarakat yang menerima tanah hibah dari. P , ada lima ( 5 ) paguyuban masyarakat Dumai di tambah LAM R Dumai . semuanya menerima hibah tanah berukuran luas 7000 meter ini di hibahkan P untuk tanah pemakaman . Tanah yang dihibahkan itu adalah tanah milik Lasim , ujar Ahliwaris Lasim alm Tengku Amir Ahmad pada sabtu (19 / 7 ).
Adapun paguyuban msyrakat di Dumai yang mendapat tanah hibah dari P, ada sebanyak 6 kelompok paguyuban masyarakat, diantaramya,paguyuban PKDP ,Pesisir,Kurai,Padang Tarok ,dan Kampar serta LAM R Dumai.kita selaku ahliwaris menegaskan,Jangan sampai pada ahirnya meminta kepada Pengurus Paguyuban masyarakat untuk Memindahkan MAYAT dalam kubur dipindahkan ke tempat lain ujar Tengku Amir Ahmad.karena tanah Wakap ./ Pekuburan bersengketa.
Ahli Waris telah menyurati para paguyuban yang terlibat menerima tanah hibah dari P. supaya memberitahu atau menunjukkan Surat tanah yang di hibahkan P tersebut . Bisa menunjukkan surat tanah hibah tersebut kepada Ahliwaris Lasim.sampai sekarang tidak ada etikad baik ( tidak ada respon positif ) ujar Amir Ahmad
kami tegaskan,lanjut Amir Ahmad , bahwa Tanah lasim yang dihibahkan P tersebut tetap kami “ambil alih” dan tetap kami pertahankan sampai titik darah penghabisan tegas Kuasa Ahliwaris Lasim itu . Umtuk diketahui , Lasim adalah penduduk Tempatan bukan Pendatang. Sementara Amir Ahmad sudah menghubung langsung P, menanyakan surat tanah yang dihibahkan tersebut
Tetapi P ,malah berdalih ,agar dibawa ke Ranah Hukum .ini jawaban P saat kita tanya saat itu , terang Amir Ahmad.
Lasim salah satu penduduk Tempatan sebagai Pengusaha Sukses , yaitu Pedagang . Ujar Amir Ahmad mengakhiri wawancaranya .sampai berita ini di ekspos, pihak pihak paguyuban yang menerima tanah hibah tersebut belum dapat dikonfirmasi, no Hp dan alamat kantor Resmi beberapa paguyuban itu belum dapat di ketahui awak media ini.( RDS / AHS )..