Binjai- Tribuntipikor.com |
Banggar memiliki peran penting dalam menyinkronkan hasil pembahasan di komisi-komisi dan merumuskan kebijakan umum anggaran. Pembahasan di Banggar juga memberikan saran dan pendapat terkait penyusunan APBD kepada kepala daerah, Kamis (17/7).
Anggota Legislatif Kota Binjai sedang membahas tentang keuangan Negara danatau Daerah yang disebut Badan Anggaran ( Banggar ), harus dilakukan dengan secara terbuka. Transparansi merupakan suatu bentuk dukungan untuk meningkat kan kepercayaan dalam membahas anggaran.
Kurang transparansi dapat kita ambil sebagai contoh nya di Gedung DPRD Kota Binjai, Ruang Rapat Komisi B. Beberapa Anggota Legislatif yang merupakan suatu bagian alat kelengkapan dewan daripada Banggar tahun 2024 melakukan pembahasan.
Terlihat dalam melakukan pembahasan anggaran tersebut dengan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Perumda Tirtasari Binjai, tidak secara terbuka melainkan dengan tertutup yang tidak boleh diketahui publik.
Perihal tersebut juga terlihat sangat awak media online ini akan mengambil photo yang merupakan dokumentasi sebagai bukti. Upaya pengambilan photo berhasil, namun disisi lain terlihat ada anggota DPRD yang komplain dengan kinerja media online ini.
Oknum Anggota DPRD Binjai tersebut Inisial AS dari fraksi PAN termasuk merupakan suatu anggota Banggar merasa keberatan dengan pengambilan photo rapat tersebut, dalam keberatan tersebut AS mengeluarkan tutur bahasa yang pedas seperti ” Mau Apa kau masuk ke ruangan rapat, ini pembahasan tertutup, bukan untuk terbuka, ngapain kau ngambil² photo,”cetus AS.
Terkonfirmasi oleh yang bersangkutan, melalui nomor WhatsApp pribadi nya terkait persoalan tersebut. Dalam konfirmasi, Inisial AS yang sebagai wakil rakyat membalas pesan WhatsApp dari awak media ini yang berisi “seperti melece kan kinerja media online ini”.
Menanggapi persoalan tersebut, mewakili daripada masyarakat berinisial Y, memberikan tanggapan berupa ” Oknum Anggota DPRD yang berinisial AS,bahasa yang keluar terdengar kasar walau dengan secara tidak langsung berniat untuk mengusir masyarakat yang ingin tau persoalan Banggar 2024 oleh BUMD. memiliki peran sikap yang sangat tidak terpuji saat menggelar rapat. Masyarakat berhak mengetahui dalam pengelolaan anggaran di kelola oleh BUMD PERUMDA TIRTA SARI BINJAI,”ucap Y saat berada di warung kopi.
Diduga molor, pembahasan soal Banggar 2024 yang tidak kunjung selesai. Indikasi melanggar keterbukaan informasi publik No. 14 Tahun 2008 tentang ” Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. Setiap orang berhak menerima informasi tersebut,”kesal Y.
( RAKA ).