Polres Bogor tribuntipikor.com–
Sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Setyojati Imam K., S.I.P., melaksanakan kegiatan sambang dan patroli di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Selasa (14/07/2025). Kegiatan tersebut difokuskan di wilayah Desa Babakan Sadeng, sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Sambang dan patroli rutin ini menjadi salah satu strategi penting dalam membangun kedekatan antara anggota Polri dengan masyarakat, serta menjadi langkah awal deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas yang mungkin timbul di wilayah hukum Polsek Leuwiliang.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bripka Setyojati Imam menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga, mendengarkan keluhan serta menyampaikan imbauan terkait pentingnya menjaga kerukunan, keamanan lingkungan, dan meningkatkan kepedulian sosial antarwarga. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk hubungan emosional yang harmonis antara Polri dan masyarakat, terutama dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah rawan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan salah satu cara membangun sinergi dengan masyarakat. “Kegiatan ini merupakan langkah untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, agar warga merasa dekat dengan Polri dan tidak merasakan adanya sekat,” ujar Kapolsek.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat secara aktif dalam menjaga kamtibmas akan sangat membantu tugas kepolisian. “Sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing, serta lebih cepat memberikan informasi yang bisa segera kami tindak lanjuti,” jelas Kompol Maryanto.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. juga menyampaikan bahwa apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan legalitas, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan wajib segera dilaporkan.
“Segera adukan atau laporkan ke Call Center (021) 110, operator kami siap melayani 24 jam untuk menerima aduan dan laporan masyarakat. Selain itu, warga juga dapat menghubungi nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergitas yang erat antara Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas, serta memperkuat partisipasi warga dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan sejahtera(Ar)