Pelaku PETI Di Desa Meragun, Tertangkap 1 Orang,Empat Lainnya Kabur ke Hutan.

Sekadau Kalbar-tribuntipikor.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali menindak tegas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Sekadau. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis 10/7/2025,satu orang pelaku berhasil diamankan di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Sementara itu, empat pelaku lainnya melarikan diri ke dalam hutan saat petugas menggerebek lokasi.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.15 WIB. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI,” ungkap Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Sabtu,12/7/2025

Operasi tersebut diawali dari aliran Sungai Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, namun tidak ditemukan aktivitas mencurigakan. Tim kemudian melanjutkan penyisiran ke wilayah Sungai Nyauk, tepat di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.

“Di lokasi ini, kami mendapati air sungai dalam kondisi keruh. Setelah ditelusuri, kami menemukan satu unit mesin penambangan yang sedang beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun. Saat petugas tiba, terdapat lima orang di lokasi, namun hanya satu yang berhasil diamankan,” jelas IPTU Zainal.

Pelaku yang ditangkap berinisial NS (36), warga Desa Meragun. Sementara empat pelaku lainnya berhasil kabur ke hutan dan saat ini masih dalam pencarian.

“Identitas para pelaku yang melarikan diri sedang kami dalami. Upaya pengejaran terus dilakukan,” tambahnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Tiga unit panbel,Beberapa jenis selang dan alat dulang dan
Peralatan penambangan lainnya

NS kini telah diamankan di Mapolres Sekadau dan akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan larangan melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.

IPTU Zainal menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respon cepat aparat terhadap keluhan masyarakat mengenai pencemaran sungai akibat aktivitas PETI.

“Pemberantasan PETI kami lakukan secara komprehensif, mulai dari upaya preventif, preemtif, hingga represif. Namun, semua ini perlu dukungan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya.

Sumber:JN
Di terbit wrtn; sungut
Media: tribuntipikor

Pos terkait