Tangerang, Tribuntipikor Online _
Dua pelaku mencuri motor dengan modus mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) berinisial SBN (47) dan YYB (35) asal Kupang, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dalam operasi Berantas Jaya 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, menjelaskan 2 (dua) pelaku dari aksi pencurian sepeda motor modus debt collector itu ditangkap jajarannya di rumah kontrakan pada Jum’at (17/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dua orang pelaku tersebut ditangkap di Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang berdasarkan laporan korban ke Polsek Tangerang,” kata Suyatno dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).(Kontributor beda News)